"Dugaan penyalahgunaan berindikasi tindak pidana terkait yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, hingga tindak pidana pengelolaan zakat PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 3 saksi terkait beberapa dugaan tindak pidana itu. Ketiga saksi tersebut diminta keterangan terkait proses penyaluran dana yang diduga terkait pidana korupsi.
Selain ketiga kasus itu, Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan Panji Gumilang. Sejauh ini Dittipidum Bareskrim Polri sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut.
Namun Ramadhan belum merinci identitas serta materi pemeriksaan dari para saksi yang telah diperiksa itu. Namun usai pemeriksaan saksi, penyidik bakal langsung melengkapi BAP dari saksi dan ahli yang diperiksa.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi ahli juga diperiksa. Mereka adalah ahli pidana, agama, hingga laboratorium forensik (labfor) untuk mendalami dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Setelah pemeriksaan saksi dan ahli lengkap, penyidik akan kembali memeriksa Panji Gumilang. Namun jadwal pemeriksaan pada Panji masih belum disampaikan.
Kasus penistaan agama ini bermula dari kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Panji Gumilang dan MUI Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Rp 1 Triliun Anwar Abbas Ditunda