Dibantah Kemenag, Kronologi Heboh Produk Wine Diklaim Dapat Sertifikat Halal

Rabu, 26 Juli 2023 | 20:03 WIB
Dibantah Kemenag, Kronologi Heboh Produk Wine Diklaim Dapat Sertifikat Halal
Ilustrasi wine.(Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, maka tentu saja pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan, termasuk salah satunya pencabutan Sertifikasi Halal dalam produk tersebut.

Aqil menambahkan, BPJPH sudah memblokir Sertifikat Halal dengan nomor ID 131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur berlabel Nabidz. Hal tersebut dilakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Menurut Aqil, hal ini bagian dari tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal.

Tahapan Baru Sertifikasi Halal

Sebagai informasi, pemerintah meresmikan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dimana kedepannya, proses penerbitan sertifikat halal tidak lagi hanya melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi harus melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, MUI, dan juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan Permohonan

Dalam tahap ini, pelaku usaha mengajukan permohonan yang ditujukan kepada BPJPH. Adapun yang diajukan yaitu dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.

2. Pemilihan LPH

Para pelaku usaha akan diberikan kewenangan untuk memiliki LPH guna memeriksa dan/atau menguji kehalalan produknya.

Baca Juga: Viral Produk Red Wine Diklaim Bersertifikat Halal, BPJPH Tegas Membantah

3. Pemeriksaan Produk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI