Dibantah Kemenag, Kronologi Heboh Produk Wine Diklaim Dapat Sertifikat Halal

Rabu, 26 Juli 2023 | 20:03 WIB
Dibantah Kemenag, Kronologi Heboh Produk Wine Diklaim Dapat Sertifikat Halal
Ilustrasi wine.(Shutterstock)

1. Pengajuan Permohonan

Dalam tahap ini, pelaku usaha mengajukan permohonan yang ditujukan kepada BPJPH. Adapun yang diajukan yaitu dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.

2. Pemilihan LPH

Para pelaku usaha akan diberikan kewenangan untuk memiliki LPH guna memeriksa dan/atau menguji kehalalan produknya.

3. Pemeriksaan Produk

Langkah selanjutnya yaitu pemeriksaan produk yang dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang sudah ditetapkan oleh BPJPH. Pemeriksaan atau pengujian kehalalan Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi usaha ataupun di laboratorium.

4. Penetapan Kehalalan Produk

BPJPH kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan oleh LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. MUI kemudian menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal.

Adapun sidang tersebut digelar paling lama 20 hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan produk dari BPJPH.

Baca Juga: Viral Produk Red Wine Diklaim Bersertifikat Halal, BPJPH Tegas Membantah

5. Penerbitan Sertifikat

Produk yang sudah dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI kemudian kembali diserahkan pada BPJPH. BPJPH lalu mengeluarkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal ini paling lambat 7 hari sejak keputusan kehalalan produk diterima oleh MUI.

Disini, pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasi yang diberikan pada produk usaha.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI