Pada Pasal 3 ayat (3), kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dan pada pasal 3 ayat (4), penghitungan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Pasal 4 ayat (1), PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.
Ayat (2), kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji.
Dan ayat (3), pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.
Selain itu juga masih ada pasal 5, 6, 7, dan 8. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa download PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 melalui link berikut ini: https://drive.google.com/file/d/1VKTZmINJZ04MRtVhaokEiUBNQ5dfCWN1/preview .
Demikian penjelasan singkat tentang aturan kenaikan gaji berkala PPPK yang sudah disahkan dalam PermenPAN-RB terbaru.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Air Mata Bahagia Penyandang Disabilitas, Terima Surat Keputusan Guru PPPK