Gegara Dituduh Cepu Polisi, Pemuda di Kalideres Dikeroyok hingga Dicelurit Anak-anak Tongkrongan Rumahnya

Kamis, 27 Juli 2023 | 16:59 WIB
Gegara Dituduh Cepu Polisi, Pemuda di Kalideres Dikeroyok hingga Dicelurit Anak-anak Tongkrongan Rumahnya
Gegara Dituduh Cepu Polisi, Pemuda di Kalideres Dikeroyok hingga Dicelurit Anak-anak Tongkrongan Rumahnya. (ist)

Suara.com - Seorang pria berinisial M (34) di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat menjadi korban penganiayaan oleh empat temannya sendiri, Kamis (27/7/2023). M dianiaya lantaran dituduh sebagai informan polisi alias cepu.

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, keempat pelaku yang melakukan penganiayaan merupakan pecandu narkoba. Bahkan satu pelaku yang berinisial G merupakan residivis kasus narkotika.

"Pelaku berjumlah 4 orang kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang di antaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) sementara 1 pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," kata Syafri saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Syafri menuturkan korban dan pelaku merupakan teman di lingkungan rumah. Namun M saat itu dituduh sebagai informan polisi.

M mulanya dijemput dari rumahnya, oleh 4 seorang rekannya. Saat berada di rumah korban, keempat rekannya curiga jika korban merupakan informan polisi.

"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi," ucap Syafri.

Namun keempat pelaku tidak percaya dengan sangkalan korban. Keempatnya kemudian langsung menghajar korban dengan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam jenis celurit.

Buntut penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan. Setelahnya korban melaporkan hal tersebut pada polisi.

Menerima laporan tersebut polisi langsung bergerak melakukan penangkapan. 3 pelaku dapat diciduk oleh petugas sementara 1 lainnya masih buron.

Baca Juga: Panas! Pengacara Shane Lukas dan Jaksa Adu Mulut di Sidang David Ozora, Hakim Berkali-kali Menengahi

Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita sebuah celurit yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Selain itu, polisi juga menyita 3 paket sabu dalam plastik klip, jika ditotal sabu tersebut seberat 1,6 gram, 1 buah pipet dan timbangan digital.

Dalam kasus ini, tiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI