4 Fakta Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Lagi Gegara Judi Online

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 27 Juli 2023 | 17:56 WIB
4 Fakta Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Lagi Gegara Judi Online
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan]

YouTuber Ferdian Paleka kembali menjadi perbincangan lantaran kembali berurusan dengan hukum. Sebelumnya, YouTuber tersebut pernah ditangkap karena kasus prank waria. Kini ia kembali ditangkap polisi karena mempromosikan sejumlah situs judi online.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah ada laporan adanya promosi judi online yang dilakukan oleh Ferdian Paleka melalui media sosial pribadinya, baik itu YouTube maupun Facebook pada Kamis(16/3/2022).

Terdapat dua situs judi online yang dipromosikan oleh Ferdian dalam akun media sosialnya. Situs tersebut berisikan sejumlah permainan judi seperti poker, casino, togel, sampai dengan slot.

Diringkus di Bandung

Setelah mengetahui adanya laporan tersebut, polisi kemudian menyelidiki Ferdian hingga akhirnya ia tertangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Sukajadi, Kota Bandung.

"Ditemukan dalam komputer kamar tersebut, menampilkan akun milik saudara F ini. Nama akunnya, PalekaYP yang berisi, konten-konten perjudian dan diakses tersangka," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jawa Barat dilansir Suara.com, Kamis (27/7/2023)

Raup Keuntungan Hingga 570 Juta

Dengan mempromosikan situs judi yang dilakukan sejak bulan Maret 2023 tersebut, Ferdian berhasil mengantongi keuntungan sampai dengan Rp 570 juta.

Keuntungan sebesar Rp 30 juta, Rp 570 juta,” tutur Ibrahim.

Polisi Buru Pelaku Lain

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel sampai dengan akun media sosial Ferdian paleka. Kini, polisi tengah memburu pelaku yang meminta jasa promosi kepada YouTuber tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Prank Sampah

Penangkapan Ferdian Paleka ini bukan pertama kalinya, konten kreator tersebut dulunya pernah ditangkap oleh kepolisian setelah membuat konten prank sembako sampah. Ia berhasil bebas dari penjara setelah pelapor mencabut laporan pada 2020 lalu.

Kuasa hukum Ferdian Paleka, Rohman Hidayat mengungkap terjadi perdamaian antara korban prank dengan pihak Ferdian Paleka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Pencitraan, Formappi Yakin PDIP Copot Cinta Mega Bukan Hanya Karena Main Judi Slot

Demi Pencitraan, Formappi Yakin PDIP Copot Cinta Mega Bukan Hanya Karena Main Judi Slot

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 15:36 WIB

Puisi Viral dari Komika Bekasi Egi Haw untuk Cinta Mega: Wakil Rakyat yang Main Judi Saat Rapat

Puisi Viral dari Komika Bekasi Egi Haw untuk Cinta Mega: Wakil Rakyat yang Main Judi Saat Rapat

Bekaci | Kamis, 27 Juli 2023 | 11:26 WIB

Profil Ferdian Paleka, YouTuber Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online

Profil Ferdian Paleka, YouTuber Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online

Lifestyle | Kamis, 27 Juli 2023 | 12:05 WIB

Resmi Jadi Tersangka Kasus Judi Online, YouTuber Ferdian Paleka Terancam 6 Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka Kasus Judi Online, YouTuber Ferdian Paleka Terancam 6 Tahun Penjara

Entertainment | Kamis, 27 Juli 2023 | 10:36 WIB

Ditangkap Polisi Atas Kasus Judi Online, YouTuber Ferdian Paleka Ternyata Raup Keuntungan Fantastis

Ditangkap Polisi Atas Kasus Judi Online, YouTuber Ferdian Paleka Ternyata Raup Keuntungan Fantastis

Entertainment | Kamis, 27 Juli 2023 | 09:27 WIB

Breaking News! Promosi Judi Slot, Ferdian Paleka Ditangkap di Bandung: Kantongi Duit Ratusan Juta Rupiah

Breaking News! Promosi Judi Slot, Ferdian Paleka Ditangkap di Bandung: Kantongi Duit Ratusan Juta Rupiah

Jabar | Kamis, 27 Juli 2023 | 09:06 WIB

YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Terkait Kasus Judi Online

YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Terkait Kasus Judi Online

Entertainment | Kamis, 27 Juli 2023 | 09:01 WIB

Terkini

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:23 WIB

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:21 WIB

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:14 WIB