"Agustus masih ada acara. Tapi saya tidak paham detailnya karena ada di BPKAD. Tapi itu event dari pihak luar," ucapnya.
Sementara itu terkait aturan yang berlaku, setelah disita maka penggunaan area dalam Benteng Vastenburg harus mendapat izin dari pihak Kejari Solo. "Ketika para pihak meminjam karena sudah dieksekusi, harus izin pemberitahuan ke Kejari Solo," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo DB Susanto.
Kontributor : Trias Rohmadoni