Disita Kejagung, Kok Bisa Cagar Budaya Benteng Vastenburg Solo Dimiliki Benny Tjokro?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:53 WIB
Disita Kejagung, Kok Bisa Cagar Budaya Benteng Vastenburg Solo Dimiliki Benny Tjokro?
Kondisi Benteng Vastenburg. [Istore]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melansir laman resmi Kemendikbud, Benteng Vastenburg dimiliki oleh 4 perusahaan. Mulai dari PT Benteng Gapuratama, PT Benteng Perkasa Utama, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Bank Danamon, hingga perusahaan milik Robby Sumampauw.

Selain itu, Benteng Vastenburg dikelola oleh Dinas Tata Ruang Kota Surakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut bagaimana cagar budaya tersebut bisa menjadi milik Benny Tjokro Saputro.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Solo Aryo Widyandoko membenarkan Benteng Vastenburg selama ini milik Pemkot Solo. Ia kemudian memastikan benteng tersebut masih bisa dinikmati oleh masyarakat yang ingin beraktivitas atau rekreasi di sana.

Gibran Pastikan Benteng Vastenburg Bukan Milik Pemkot Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa status kepemilikan Benteng Vastenburg yang disita adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan kata lain, bangunan bersejarah itu dipastikannya bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

"Bukan, bukan, (benteng) itu bukan milik (Pemkot Solo). Itu HGB ya," ujar Gibran kepada wartawan di acara relawan Jokowi, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI