Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu Dikabarkan Mundur, Setelah Johanis Tanak Minta Maaf ke TNI

Jum'at, 28 Juli 2023 | 22:40 WIB
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu Dikabarkan Mundur, Setelah Johanis Tanak Minta Maaf ke TNI
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu SuaraSulsel.id/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

SALAM ANTI KORUPSI
ag"

Suara.com telah mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut ke Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata lewat pesan WhatsApp pada Jumat (28/7/2023) malam, namun belum ada jawaban.

Suara.com juga mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut ke Asep langsung, juga belum ada jawaban.

Johanis Tanak Minta Maaf sebut Khilaf

Johanis Tanak usai bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung menyampaikan permohonan maaf ke TNI dan Panglima TNI.

"Henri dan Afri dijadikan tersangka, setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Selasa (25/7/2023).

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak di hadapan.

Tanak menyinggung soal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 soal pokok-pokok peradilan. Di dalamnya ada empat peradilan, umum, militer, tata usaha negara, dan agama.

"Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," kata Tanak.

Baca Juga: 'Bola Panas' KPK vs TNI Soal Kasus Kabasarnas Jadi Tersangka Korupsi Proyek

Dia tak merinci lebih jauh soal kekhilafan tim KPK dalam perkara ini, namun dia menyebut mereka memohon maaf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI