'Bola Panas' KPK vs TNI Soal Kasus Kabasarnas Jadi Tersangka Korupsi Proyek

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2023 | 20:19 WIB
'Bola Panas' KPK vs TNI Soal Kasus Kabasarnas Jadi Tersangka Korupsi Proyek
Daspuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat memberikan keterangan pers di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). [Suara.com/Alfiam Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - TNI kini melayangkan keberatan gegara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Basarnas atau Kabasarnas Henri Alfiandi atas kasus korupsi proyek.

Adapun Henri yang merupakan anggota aktif TNI AU berpangkat Marsekal Madya TNI dijadikan tersangka lantaran diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi tender proyek.

Henri tak sendirian, sebab orang kepercayaannya yakni Letkol Afri Budi Cahyanto yang membantu sang Kabasarnas untuk memenangkan beberapa perusahaan swasta agar menang tender proyek secara kotor.

Sontak, TNI naik pitam lantaran KPK menyalahi beberapa prosedur, sehingga tercipta sebuah perang mulut antara kedua instansi.

Lantas, apa alasan mendasar TNI layangkan keberatan? Bagaimana respon KPK menanggapi sikap TNI?

Danpuspom datang ke kantor KPK layangkan protes

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TN Marsekal Muda Agung Handoko sampai-sampai datang membawa rombongan ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (28/7/2023) sore sekitar pukul 14.43 WIB. 

Tampak berapi-api, Agung datang untuk memprotes terkait penetapan Kabasarnas jadi tersangka korupsi.

Agung merasa bahwa KPK kurang koordinasi saat melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap kedua perwira TNI itu.

Baca Juga: Duduk Perkara KPK Ngaku Khilaf dan Minta Maaf di Hadapan Rombongan TNI

"Dari OTT sampai penetapan tersangka itu enggak ada koordinasi. Itu yang kami sesalkan sebetulnya," tegas Agung kepada wartawan pada Jumat (28/7/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI