Firli Bahuri Soal Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas: Sudah Sesuai Prosedur Hukum!

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 29 Juli 2023 | 17:08 WIB
Firli Bahuri Soal Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas: Sudah Sesuai Prosedur Hukum!
Ketua KPK Firli Bahuri. [Antara]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait kontroversi penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap Rp 88,3 miliar.

Perkara tersebut diketahui berbuntut panjang, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang meminta maaf kepada TNI dan Panglima TNI karena menyebut penanganan perkara tersebut terjadi kekhilafan dari penyelidik, hingga berdampak adanya kabar Brigjen Asep Guntur Rahayu mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan, sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Firli Bahuri menyebut penanganan perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," kata Firli lewat keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Pada proses perkara tersebut bergulir, Firli menyebut KPK turut melibatkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Memahami bahwa para pihak tersebut di antaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait," jelasnya.

Lebih lanjut, Firli merujuk ke Undang-Undang KPK, soal penanganan perkara korupsi yang melibatkan anggota militer.

"Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum' Jo Pasal 89 KUHAP," tuturnya.

Firli lantas menyebut segala kegiatan yang dilakukan insan KPK, penyelidik atau penyidik menjadi tanggung dirinya dan empat pimpinan lainnya.

"Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung. Ia menyampaikan permohonan maaf ke TNI dan Panglima TNI.

Henri dijadikan tersangka, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada Afri dan sejumlah orang lainya pada Selasa (25/7/2023).

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak di depan awak media.

Ia menyinggung soal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 soal pokok-pokok peradilan. Di dalamnya ada empat peradilan, umum, militer, tata usaha negara, dan agama.

"Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," kata Tanak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik KPK Vs TNI, Sahroni Minta Presiden Turun Tangan

Polemik KPK Vs TNI, Sahroni Minta Presiden Turun Tangan

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 16:52 WIB

Pegawai KPK Layangkan Surat Mosi Tak Percaya Ke Firli Bahuri Cs!

Pegawai KPK Layangkan Surat Mosi Tak Percaya Ke Firli Bahuri Cs!

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 16:37 WIB

KPK Ngemis Minta Maaf Buntut Penetapan Tersangka Kabasarnas, Setara Institute: Rusak Rasa Keadilan Publik

KPK Ngemis Minta Maaf Buntut Penetapan Tersangka Kabasarnas, Setara Institute: Rusak Rasa Keadilan Publik

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 16:22 WIB

Johanis Tanak Salahkan Penyelidik KPK, Alexander Marwata Beda Pendapat: jika Dianggap Khilaf, Itu Pimpinan!

Johanis Tanak Salahkan Penyelidik KPK, Alexander Marwata Beda Pendapat: jika Dianggap Khilaf, Itu Pimpinan!

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 15:14 WIB

Brigjen Asep Dikabarkan Mundur dari KPK, Eks Penyidik: Firli Bahuri Dkk Harusnya Malu!

Brigjen Asep Dikabarkan Mundur dari KPK, Eks Penyidik: Firli Bahuri Dkk Harusnya Malu!

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 13:58 WIB

Kontroversi Dugaan Korupsi Kabasarnas, Firli Bahuri Dkk Diminta Jangan Cuci Tangan

Kontroversi Dugaan Korupsi Kabasarnas, Firli Bahuri Dkk Diminta Jangan Cuci Tangan

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 13:41 WIB

Terkini

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:20 WIB

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:58 WIB

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:44 WIB

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:39 WIB

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:28 WIB