Fungsi Puspom TNI, Satu-satunya yang Bisa Tersangkakan Anggota Militer?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 30 Juli 2023 | 09:30 WIB
Fungsi Puspom TNI, Satu-satunya yang Bisa Tersangkakan Anggota Militer?
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Suara.com/Yaumal)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan gelar perkara kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sudah melibatkan seluruh pihak yang bersangkutan. Ia menyebut, para pihak yang ikut serta dalam proses gelar perkara diantaranya yaitu pimpinan KPK dan penyidik dari Pusat Militer (Puspom) Militer.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap bawahannya yaitu Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto pada Kamis (27/7/2023).

Namun penetapan tersangka ini mendapat intervensi dari pihak TNI. Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut KPK telah menyalahi aturan dengan menetapkan tersangka anggota militer.

Menurut Agung, anggota militer hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI. Akibatnya, KPK pun didatangi sejumlah Puspom. Buntutnya, pimpinan KPK pun meminta maaf atas penetapan tersangka Kabasarnas.

KPK pun akan melibatkan Puspom TNI dalam mengusut kasus Kabasarnas ini.

Lantas, apa sajakah tugas daripada Puspom TNI tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Melansir dari laman resmi Puspom, terdapat beberapa fungsi utama dari Puspom TNI. Diantaranya yaitu:

1. Pembinaan Kecabangan

Puspom TNI berfungsi dalam menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan penentuan kebijakan pembinaan organisasi, kesiapan satuan, materiel khusus, pengkajian, penelitian dan pengembangan, sistem dan prosedur, pembinaan sejarah dan tradisi korps untuk menciptakan kemampuan satuan Polisi Militer Angkatan Darat.

Baca Juga: Abu-Abu Status Kabasarnas: Jabatan Sipil, Tapi Harus Diadili Secara Militer

2. Pembinaan Pendidikan dan Latihan

Puspom TNI bertugas dalam menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan asistensi, pengawasan, dan evaluasi pendidikan dan menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan, pengawasan, dan pengendalian serta evaluasi latihan yang diselenggarakan oleh satuan Polisi Militer Angkatan Darat.

3. Pembinaan Penyelidikan dan Pengamanan Fisik (Lidpamfik)

Puspom TNI menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan pengumpulan keterangan dalam rangka pengamanan VVIP, VIP TNI, personel TNI AD, materiel TNI AD, dan objek vital TNI AD. Tak hanya itu, Puspom TNI juga bertugas dalam melakukan razia, patroli Polisi Militer, penegakan disiplin dan tata tertib, penyelenggaraan SIM TNI di lingkungan TNI AD, dan pembinaan Provos.

4. Pembinaan Penyidikan (Idik)

Puspom TNI menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan penyelesaian perkara pidana dan penyelidikan kriminal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI