Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini harus melepas salah satu penyidik terbaiknya yakni Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep memilih mundur di tengah riuhnya penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tender proyek di lingkup Basarnas.
Mundurnya Asep disinyalir berkaitan dengan keputusan KPK melalui Wakil Ketua Johanis Tanak minta maaf ke TNI lantaran telah menetapkan Henri yang merupakan anggota aktif TNI sebagai tersangka korupsi.
Permintaan maaf tersebut sebagai respon KPK terhadap keberatan TNI yang menyayangkan KPK melangkahi hukum militer.
Sontak, Asep akhirnya mundur dan langkahnya itu dinilai sebagai tindakan terhormat oleh Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus, Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha, Sabtu (29/7/2023).
Profil Asep Guntur Rahayu: Tumbuh di Polri, berkarya di KPK
Asep kini harus melepaskan jabatan menterengnya di KPK.
Sebelum terjun ke lembaga antirasuah, Asep sejatinya merupakan seorang anggota Polri.
Pria kelahiran Majalengka, 25 Januari 1974 tersebut lulus Akpol tahun 1996.
Baca Juga: Polemik KPK Vs TNI, Sahroni Minta Presiden Turun Tangan
Asep berkesempatan untuk menjajal segudang posisi strategis usai lulus Akpol dan resmi menjadi anggota kepolisian.