Waspada 'Kode Senyap', Polri Diminta Transparan Usut Tewasnya Bripda Ignatius

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 31 Juli 2023 | 05:59 WIB
Waspada 'Kode Senyap', Polri Diminta Transparan Usut Tewasnya Bripda Ignatius
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) didampingi Kabagops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Christ R. Pusung (kedua kanan), Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan), dan Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus polisi tertembak polisi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI