Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:40 WIB
Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses
Donny Tri Istiqomah. [Ist]

Suara.com - Vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi titik awal dari babak baru penegakan hukum dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Kini, sorotan tajam publik mulai mengarah ke nama lain yang juga terseret dalam pusaran kasus ini: Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan berlama-lama menindaklanjuti proses hukum terhadap Donny, yang telah berstatus tersangka sejak akhir 2024.

KPK menyebut bahwa fakta-fakta persidangan Hasto menjadi landasan kuat untuk mempercepat penanganan kasus yang turut melibatkan Donny.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ke awak media, Selasa, 29 Juli 2025.

"Secepatnya kami akan proses terhadap yang bersangkutan," ujar Budi.

Komitmen ini dinilai penting, mengingat Donny hingga kini belum ditahan, meski telah lebih dari tujuh bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Hasto sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah.

Menurut Budi, sejumlah informasi yang mengemuka dalam sidang Hasto memperkuat dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Donny, dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Baca Juga: Hasto Divonis, KPK Kini Bidik Donny Tri Istiqomah: Secepatnya Kami akan Proses

"Terlebih setelah kita juga melihat sama-sama fakta-fakta persidangan dalam perkara suap PAW ini,” ucapnya.

Meski demikian, KPK masih menunggu berkas penyidikan Donny benar-benar rampung agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Namun, Budi memastikan tidak akan ada pengunduran yang tidak perlu.

“Tentu jika semuanya sudah lengkap KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut,” tegasnya.

Donny ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, bersamaan dengan Hasto Kristiyanto.

Namanya beberapa kali disebut dalam persidangan sebagai pihak yang berperan aktif dalam komunikasi dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, termasuk terkait mekanisme suap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI