Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses

Denada S Putri, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:40 WIB
Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses
Donny Tri Istiqomah. [Ist]

Suara.com - Vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi titik awal dari babak baru penegakan hukum dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Kini, sorotan tajam publik mulai mengarah ke nama lain yang juga terseret dalam pusaran kasus ini: Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan berlama-lama menindaklanjuti proses hukum terhadap Donny, yang telah berstatus tersangka sejak akhir 2024.

KPK menyebut bahwa fakta-fakta persidangan Hasto menjadi landasan kuat untuk mempercepat penanganan kasus yang turut melibatkan Donny.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ke awak media, Selasa, 29 Juli 2025.

"Secepatnya kami akan proses terhadap yang bersangkutan," ujar Budi.

Komitmen ini dinilai penting, mengingat Donny hingga kini belum ditahan, meski telah lebih dari tujuh bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Hasto sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah.

Menurut Budi, sejumlah informasi yang mengemuka dalam sidang Hasto memperkuat dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Donny, dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

baca juga

"Terlebih setelah kita juga melihat sama-sama fakta-fakta persidangan dalam perkara suap PAW ini,” ucapnya.

Meski demikian, KPK masih menunggu berkas penyidikan Donny benar-benar rampung agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Namun, Budi memastikan tidak akan ada pengunduran yang tidak perlu.

“Tentu jika semuanya sudah lengkap KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut,” tegasnya.

Donny ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, bersamaan dengan Hasto Kristiyanto.

Namanya beberapa kali disebut dalam persidangan sebagai pihak yang berperan aktif dalam komunikasi dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, termasuk terkait mekanisme suap.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta kepada Hasto.

Ia dinyatakan bersalah melakukan suap, namun dibebaskan dari dakwaan menghalang-halangi penyidikan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Daftar Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Iklan Bank BJB

Update Daftar Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Iklan Bank BJB

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 13:28 WIB

KPK Cari Sosok yang Perintahkan Kadis PUPR Sumut Terima Suap Proyek Pembangunan Jalan

KPK Cari Sosok yang Perintahkan Kadis PUPR Sumut Terima Suap Proyek Pembangunan Jalan

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 13:14 WIB

Heboh Isu Nikahi Kerabat Sultan Malaysia saat Buron, Terkuak Status Kewarganegaraan Riza Chalid

Heboh Isu Nikahi Kerabat Sultan Malaysia saat Buron, Terkuak Status Kewarganegaraan Riza Chalid

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 12:37 WIB

Terkini

Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian

Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:24 WIB

Bangun Soliditas Pranata Humas, Kemendagri Perkuat Konsolidasi dan Kompetensi

Bangun Soliditas Pranata Humas, Kemendagri Perkuat Konsolidasi dan Kompetensi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:22 WIB

Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos, Mendagri Dorong Percepatan Integrasi e-Government

Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos, Mendagri Dorong Percepatan Integrasi e-Government

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:15 WIB

Permudah Layanan Administrasi, IKD Dukcapil Raih Top Public Service Application for Ministry

Permudah Layanan Administrasi, IKD Dukcapil Raih Top Public Service Application for Ministry

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:10 WIB

Tak Sekadar Olahraga, Tren Komunitas Jadi Cara Baru Masyarakat Indonesia Jalani Hidup Sehat

Tak Sekadar Olahraga, Tren Komunitas Jadi Cara Baru Masyarakat Indonesia Jalani Hidup Sehat

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:06 WIB

Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK, MBG Tetap Jalan Sesuai Rencana

Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK, MBG Tetap Jalan Sesuai Rencana

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:03 WIB

Pergantian Jitu John Herdman, Bawa Timnas Indonesia Tembus Tembok Timor Leste

Pergantian Jitu John Herdman, Bawa Timnas Indonesia Tembus Tembok Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:01 WIB

The Great Escape, Buku Bergambar tentang Keajaiban dan Kekacauan Saudara

The Great Escape, Buku Bergambar tentang Keajaiban dan Kekacauan Saudara

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:00 WIB

Penerapan B50 Dinilai Perlu Diiringi Reformasi Tata Kelola Biodiesel

Penerapan B50 Dinilai Perlu Diiringi Reformasi Tata Kelola Biodiesel

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:53 WIB

Suami Dilaporkan Kasus Perzinaan, Cut Keke Beri Respons Mengejutkan: Banyak Fitnahnya!

Suami Dilaporkan Kasus Perzinaan, Cut Keke Beri Respons Mengejutkan: Banyak Fitnahnya!

Entertainment | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:46 WIB

×