Pengacara Ungkap Alasan Panji Gumilang Tiba-tiba Cabut Gugatan Rp 5 Triliun ke Mahfud MD

Senin, 31 Juli 2023 | 15:17 WIB
Pengacara Ungkap Alasan Panji Gumilang Tiba-tiba Cabut Gugatan Rp 5 Triliun ke Mahfud MD
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang cabut gugatan ke Mahfud MD. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Pengacara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Hendre Effendi, menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan senilai Rp 5 triliun terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)

Hendra mengatakan Panji Gumilang merasa pernyataan Mahfud belakangan ini sudah bernada baik, khususnya terkait Al -Zaytun.

"Klien kami ini menilai perkembangan demi perkembangan hari demi hari, melihat dari sikap tergugat Prof Mahfud ini memberikan statement-statement yang baik," kata Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (31/7/2023).

"Yang menyampaikan bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun ini pondok pesantren yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat-sehat, semuanya pintar-pintar dan lain-lain tentunya ini direspons sangat antusias oleh klien kami," imbuhnya.

Selain itu, Hendra membenarkan ada komunikasi khusus antara Panji Gumilang dan Mahfud. Namun begitu, Hendra sendiri tidak mengetahui isi pembicaraan tersebut.

"Namun barangkali ada juga komunikasi yang kami tidak paham, kami tidak mau lebih jauh terhadap hal ini kita hormati kalau memang sudah ada pembicaraan-pembicaraan yang ke arah yang lebih baik," ungkap Hendra.

Gugatan Dicabut

Sebelumnya, gugatan Panji Gumilang senilai Rp 5 trilun atas Mahfud MD resmi dicabut.

Gugatan tersebut resmi dicabut setelah pengacara Panji Gumilang mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Surat tersebut telah diterima hakim sejak 21 Juli 2023.

Baca Juga: RESMI! Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun Ke Mahfud MD

“Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata hakim dalam sidang gugatan Panji Gumilang atas Mahfud di PN Jakpus, Senin (31/7/2023).

Panji Gumilang diketahui menggugat Mahfud ke PN Jakpus. Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkfli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut.

Gugatan itu dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.

"Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis gugatan tersebut dikutip Suara.com, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, dalam gugatannya, Panji Gumilang merasa dirugikan oleh Mahfud dengan nilai kerugian imateril senilai Rp 5 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI