Tok! Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Ditolak MK

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 31 Juli 2023 | 16:44 WIB
Tok! Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Ditolak MK
Ilustrasi parpol di Indonesia. (Antara)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal masa jabatan ketua umum partai politik. Ketua MK Anwar Usman memutuskan permohonan dalam perkara nomor 69/PUU-XXI/2023 itu tidak bisa diterima.

"Mengadili: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Dalam kesimpulannya, MK menilai pemohon yaitu mantan pejabat organisasi intra kampus Eliadi Hulu dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Saiful Salim tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," unar Anwar.

MK menyebut gugatan soal Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak beralasan secara hukum.

"Seandainya para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), quod non, pokok permohonan tidak beralasan secara hukum sehingga norma a quo tetap konstitusional," tutur Anwar.

Perlu diketahui, para pemohon menguji norma Pasal 23 ayat (1) UU Papol yang menyatakan, “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”.

Para pemohon menilai sepatutnya partai politik memiliki suatu kejelasan terkait masalah pembatasan masa jabatan ketua umum parpol karena parpol merupakan organisasi yang sangat sentral dan merupakan cerminan dari demokrasi ataupun pilar demokrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang ASEAN Forum, Pemprov DKI Minta Parpol Tak Pasang Atribut di Jalan Protokol

Jelang ASEAN Forum, Pemprov DKI Minta Parpol Tak Pasang Atribut di Jalan Protokol

News | Senin, 31 Juli 2023 | 16:09 WIB

Untuk Parpol! KPU Keluarkan Surat Imbauan Tak Sembarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Untuk Parpol! KPU Keluarkan Surat Imbauan Tak Sembarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Kotak Suara | Jum'at, 28 Juli 2023 | 13:45 WIB

Kader Parpol di Bontang Minta Bantuan Dana Ditambah

Kader Parpol di Bontang Minta Bantuan Dana Ditambah

Kaltim | Rabu, 26 Juli 2023 | 23:12 WIB

Golkar Lagi Digoyang Isu Munalub, KPU Pastikan Takkan Berdampak ke Legalitas Parpol

Golkar Lagi Digoyang Isu Munalub, KPU Pastikan Takkan Berdampak ke Legalitas Parpol

Kotak Suara | Rabu, 26 Juli 2023 | 16:03 WIB

Coba 'Menyusup', Tiga Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Diganti karena Kader Parpol

Coba 'Menyusup', Tiga Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Diganti karena Kader Parpol

Kotak Suara | Rabu, 26 Juli 2023 | 14:05 WIB

Terkini

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:53 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:49 WIB