Alasan Habib Rizieq Ditolak Permohonan Umrohnya oleh Pemerintah, Ditjen PAS: Ada Syarat yang Belum Dipenuhi

Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:43 WIB
Alasan Habib Rizieq Ditolak Permohonan Umrohnya oleh Pemerintah, Ditjen PAS: Ada Syarat yang Belum Dipenuhi
Habib Rizieq bebas bersyarakat. (Foto: Dok. Kemenkumham)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aziz menyampaikan, pihaknya juga ingin membongkar adanya dugaan pelanggaran kebebasan hak atas HRS yang diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.

Kepada Aziz, Kejari Jakpus mengaku khawatir dengan minimnya pengawasan HRS saat menjalani umrah. Bagi Aziz, alasan itu menggelikan.

"Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja," ujar Aziz.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihaknya dengan sukarela membiayai tim Kejaksaan untuk mengawasi HRS jika menjalani umrah.

"Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang," ungkapnya.

Selain itu, Aziz menyebut pihak Pemerintah Indonesia di wilayah Arab Saudi tentu memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawasan.

Dalam hal ini, Aziz mengatakan, Rizieq turut mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Kemenko Polhukam, Menkumham, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.

Untuk diketahui, HRS ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Ke PTUN

Rizieq telah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 dan akan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI