Tak hanya dilaporkan, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sementara itu, korban langsung diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
5. Pelaku Ditetapkan Menjadi Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben menyebut saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Namun, pihak keluarga korban merasa tidak terima dengan hukuman yang ditetapkan pada pelaku. Ibu korban menangis histeris merasa tidak terima anaknya harus kehilangan nyawa tetapi balasan hukumannya tidak setimpal.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa