Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mardani Maming

Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:55 WIB
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mardani Maming
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. Kasasi ditolak MA pada Selasa (1/8/2023).

Keputusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023.

"Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp.110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Mardani mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada Senin (19/6/2023).

Kasasi diajukan Mardani tersebut usai divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Dalam putusannya, Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republik Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” jelas putusan tersebut.

Diputusannya tersebut, Mardani H Maming juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752,00 (Seratus sepuluh milyar enam ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh dua Rupiah).

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 Mahkamah Agung Republik Indonesia (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun,” bunyi putusan tersebut.

baca juga

MA sendiri sebelumnya sudah menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

“Menimbang cost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak Pemerintah Daerah setempat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran,” demikian bunyi putusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS! Ketua KPU Bengkalis Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

BREAKING NEWS! Ketua KPU Bengkalis Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Riau | Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:27 WIB

BREAKING NEWS! Mantan Supervisor BUMD PT MEP Muba Ditahan, Korupsi Tagihan Pelanggan

BREAKING NEWS! Mantan Supervisor BUMD PT MEP Muba Ditahan, Korupsi Tagihan Pelanggan

Sumsel | Selasa, 01 Agustus 2023 | 21:47 WIB

Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?

Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 21:24 WIB

Hakim Sentil Pejabat Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G: Netizen saja Tahu Itu Tidak Selesai!

Hakim Sentil Pejabat Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G: Netizen saja Tahu Itu Tidak Selesai!

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 16:43 WIB

Hakim Cecar Pejabat Perencanaan Kominfo di Kasus Korupsi BTS 4G: Kalau Begini Habis Uang Negara!

Hakim Cecar Pejabat Perencanaan Kominfo di Kasus Korupsi BTS 4G: Kalau Begini Habis Uang Negara!

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 16:06 WIB

Terkini

Dari Pekarangan ke Pasar, Perempuan Ganesha Mukti Membangun Kemandirian Pangan

Dari Pekarangan ke Pasar, Perempuan Ganesha Mukti Membangun Kemandirian Pangan

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:23 WIB

9 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas

9 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 19:21 WIB

Soroti Aksi 28 Oktober, LBH Yogyakarta Ungkap 32 Korban dan Dugaan Kekerasan

Soroti Aksi 28 Oktober, LBH Yogyakarta Ungkap 32 Korban dan Dugaan Kekerasan

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 19:20 WIB

Catatan Kelam Malioboro: 8 Luka Berat, Turis Disiksa, Janji Pengobatan Menguap?

Catatan Kelam Malioboro: 8 Luka Berat, Turis Disiksa, Janji Pengobatan Menguap?

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:18 WIB

Angkot Sepi Penumpang, Dua Pria di Bogor Sulap Kendaraan Tua Jadi Lapak Kelapa Muda

Angkot Sepi Penumpang, Dua Pria di Bogor Sulap Kendaraan Tua Jadi Lapak Kelapa Muda

Bogor | Selasa, 03 November 2026 | 19:16 WIB

Mengungkap Wajah Kelam Kemiskinan dan Ketidakadilan di Buku Oliver Twist

Mengungkap Wajah Kelam Kemiskinan dan Ketidakadilan di Buku Oliver Twist

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 19:15 WIB

Impor Melonjak 4 Kali Lebih Cepat dari Ekspor: Siapa Sebenarnya Penikmat Surplus RI?

Impor Melonjak 4 Kali Lebih Cepat dari Ekspor: Siapa Sebenarnya Penikmat Surplus RI?

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 19:13 WIB

Belum Ada Konferensi Pers Penangkapan Pelaku, Koalisi Pers Sumsel Siapkan Aksi 11 November

Belum Ada Konferensi Pers Penangkapan Pelaku, Koalisi Pers Sumsel Siapkan Aksi 11 November

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:12 WIB

Dibunuh Era Orba, Wartawan Udin Kini Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Dibunuh Era Orba, Wartawan Udin Kini Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:12 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Kepala Dispar Sultra di Kantor

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Kepala Dispar Sultra di Kantor

Sulsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:11 WIB

×