Viral Wanita 41 Tahun Nikahi Anak Teman yang Baru Berumur 16 Tahun, Memangnya Boleh di Indonesia?

Elvariza Opita | Suara.com

Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:12 WIB
Viral Wanita 41 Tahun Nikahi Anak Teman yang Baru Berumur 16 Tahun, Memangnya Boleh di Indonesia?
Ilustrasi menikah. [Pixabay]

Suara.com - Pernikahan dengan jarak usia yang jauh kembali menjadi pembicaraan warganet. Kali ini datang dari pasangan yang baru menikah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Mariana (41) dikabarkan menikah dengan Kevin (16). Yang menjadi sorotan lagi, remaja yang 25 tahun lebih muda dari Mariana itu merupakan anak Lisa alias teman Mariana sendiri.

"Kenal awalnya sejak Kevin kecil, waktu anak-anak dia suka ke warung saya, beli snack. Awal biasa saja karena tetanggaan," ucap Mariana, dikutip dari akun Instagram @birunyarina, Rabu (2/8/2023).

"Lisa ini sahabat saya, teman curhat, sekitar 2 tahun lebih kenalnya. Tinggalnya dekat dengan rumah, masih satu kampung beda beberapa rumah saja," lanjutnya.

Tentu saja kabar pernikahan ini sangat menggegerkan. Bukan cuma karena perbedaan usianya yang jauh, melainkan juga akibat sang mempelai pria yang masih di bawah umur.

"Kalo perempuan 'normal' dia gak akan mau nikah sama 'bocil'... mungkin itu ibu nya agak punya 'kelainan'," komentar warganet.

"Bukan pedofil ya?" tanya warganet.

"Lah, bocah cowo 16 tahun, kaga sekolah itu dia," imbuh warganet lain.

"Ini kalau dibanyak negara di luar negeri kena pasal kriminal karena menikahi anak dibawah umur," timpal yang lainnya.

Bolehkah Menikahi Anak di Bawah Umur?

Ilustrasi menikah (Pexels/Emma Bauso)
Ilustrasi menikah (Pexels/Emma Bauso)

Namun sebenarnya, bolehkah menikah dengan seseorang yang masih di bawah umur alias belum masuk kategori dewasa?

Melansir situs resmi Kementerian PPPA, menurut Amandemen UU Perkawinan Tahun 2019, usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki telah direvisi menjadi 19 tahun.

Namun nyatanya bagi anak di bawah umur yang hendak menikah bisa mengajukan permohonan khusus. Menurut Pasal 7 Ayat (2) UU Perkawinan, orang tua pengantin dapat mengajukan dispensasi yang dijabarkan detail di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.

Beberapa persyaratan administratif untuk mengajukan dispensasi pernikahan di bawah umur adalah:

  • Surat permohonan dispensasi;
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) kedua orang tua/wali;
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
  • Fotokopi KTP atau kartu identitas anak;
  • Akta Kelahiran anak;
  • Fotokopi KTP atau kartu identitas calon pasangan anak;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan masih sekolah anak;
  • Surat penolakan dari KUA. Surat ini akan berisi mengenai tidak diberikan izin pernikahan anak dibawah umur atau kurang dari 19 tahun.
  • Surat gugatan jika ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teka-teki Umur Asli Syahrini Dipertanyakan, Unggahan saat Ulang Tahun Jadi Omongan

Teka-teki Umur Asli Syahrini Dipertanyakan, Unggahan saat Ulang Tahun Jadi Omongan

Entertainment | Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:05 WIB

Viral Maling Todongkan Senpi Ke Warga Usai Kepergok Gasak Sepeda Motor Di Kembangan

Viral Maling Todongkan Senpi Ke Warga Usai Kepergok Gasak Sepeda Motor Di Kembangan

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 11:53 WIB

5 Arti Mimpi Menikah dengan Orang Kaya Tajir Melintir, Bakal Dapat Rejeki Nomplok?

5 Arti Mimpi Menikah dengan Orang Kaya Tajir Melintir, Bakal Dapat Rejeki Nomplok?

Lifestyle | Rabu, 02 Agustus 2023 | 09:40 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB