Tata Cara Shalat Duduk di Kursi yang Harus Diperhatikan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Tata Cara Shalat Duduk di Kursi yang Harus Diperhatikan
Ilustrasi, Tata Cara Shalat Duduk di Kursi (freepik)

Suara.com - Jika tidak bisa berdiri, kita diperbolehkan untuk shalat dengan duduk di kursi. Namun, untuk melaksanakan sholat duduk di kursi kamu harus memenuhi syarat-syarat shalat duduk di kursi. Selain itu, ada tata cara shalat duduk di kursi yang perlu kamu pahami. 

Jika kamu menghawatirkan sholat sambil duduk sah atau tidak, kamu tidak perlu khawatir. Sholat duduk di kursi dianggap sah seperti sholat saat berdiri. Namun harus sesuai syaratnya bahwa kita benar-benar tidak bisa melaksanakan shalat dengan berdiri, misalnya karena sakit. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 285 yang artinya, “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai batas kemampuanya.”

Nabi Muhammad SAW juga memberikan petunjuk tata cara shalat duduk di kursi untuk orang sakit. Hal itu diriwayatkan dalam hadis Al-Bukhari Jamius Shahih Bukhari, yang artinya, "Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah, dari Imran bin Hushain RA, ia berkata, ‘Aku menderita penyakit wasir, lalu aku bertanya tentang shalat (dalam kondisi sakit) kepada Nabi SAW, kemudian beliau menjawab, ‘Shalatlah dengan berdiri, bila tidak mampu maka dengan duduk, dan bila tidak mampu maka dengan tidur miring.”

Tata cara shalat duduk di kursi

Duduk tetap bisa menjadi penggati rukun qiyam, shalat dengan berdiri seperti saat normal. Berikut tata cara shalat duduk di kursi. 

1. Duduk iftisary

Salah satu tata cara duduk yang memenuhi syarat untuk melaksanakan shalat sambil duduk adalah duduk iftisary artinya duduk di atas mata kaki yang kiri setelah menyandarkan kaki kiri tersebut sekiranya bagian kaki kiri yang atas menempel pada lantai dan menegakkan kaki kanan dan meletakkan ujung jari-jari kaki kanan di lantai dengan menghadapkannya ke arah kiblat.

2. Duduk tawaruk

Tata cara shalat duduk selanjutnya disebut duduk tawaruk yakni duduk dengan posisi seperti melaksanakan tahiyat akhir. 

3. Duduk menghadap kiblat

Jika tidak bisa melakukan duduk dengan kedua cara di atas, kamu dapat duduk di kursi dan yang terpenting adalah melakukan shalat menghadap kiblat. Tangan serta punggung bergerak seperti melaksanakan kegiatan sholat seperti biasa.

Demikian itu informasi tata cara shalat duduk di kursi. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacaan Sholat Jamak Maghrib Isya, Lengkap dengan Niat dan Ketentuannya

Bacaan Sholat Jamak Maghrib Isya, Lengkap dengan Niat dan Ketentuannya

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:26 WIB

Bacaan Sholat Hajat 2 Rakaat: Niat dan Doa Setelahnya

Bacaan Sholat Hajat 2 Rakaat: Niat dan Doa Setelahnya

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 05:10 WIB

Bacaan Sholat Dhuha Rakaat Pertama dan Kedua Lengkap dengan Doa

Bacaan Sholat Dhuha Rakaat Pertama dan Kedua Lengkap dengan Doa

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 10:10 WIB

Bacaan Sholat Subuh dari Awal Sampai Akhir Lengkap dengan Doa Qunut

Bacaan Sholat Subuh dari Awal Sampai Akhir Lengkap dengan Doa Qunut

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 03:19 WIB

Bacaan Sholat Sebelum Salat Jumat, Perhatikan Niat dan Tata Cara yang Benar

Bacaan Sholat Sebelum Salat Jumat, Perhatikan Niat dan Tata Cara yang Benar

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 17:47 WIB

Khutbah Jumat Tentang Hari Asyura: Hari Allah Menerima Taubat Nabi Adam As

Khutbah Jumat Tentang Hari Asyura: Hari Allah Menerima Taubat Nabi Adam As

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 20:50 WIB

Terkini

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:58 WIB

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:52 WIB

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:30 WIB

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:29 WIB

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:15 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:41 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:19 WIB