Ketimbang Berprasangka kepada Hakim, DPR Persilakan KPK Ajukan Kasasi soal Vonis Bebas Gazalba

Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:47 WIB
Ketimbang Berprasangka kepada Hakim, DPR Persilakan KPK Ajukan Kasasi soal Vonis Bebas Gazalba
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat ditemui wartawan di gedung DPR RI. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bebasnya Gazalba, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, menyatakan Gazalba tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Betul, sesuai amar Majelis Hakim maka Jaksa membuat berita acara pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud (Gazalba)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).

Meski telah bebas dari perkara suap, KPK memastikan tetap mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian atau TPPU yang juga disangkakan ke Gazalba. Lebih lanjut, Ali menyebut KPK segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI