Serba-serbi Hukum Penistaan Agama, Panji Gumilang Bakal Kena Pidana Berapa Lama?

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:01 WIB
Serba-serbi Hukum Penistaan Agama, Panji Gumilang Bakal Kena Pidana Berapa Lama?
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - hukum penistaan agama

Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Nah, bagaimaan hukum penistaan agama yang berlaku di Indonesia?

Dengan mengetahui hukum penistaan agama mulai dari pasal hingga sanksinya, kita dapat menebak berapa lama kiranya Panji Gumilang bakal dikenakan pidana.

Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di dalam gelar perkara yang dilakukan setelah memeriksa Panji Gumilang selama 4 jam, mulai dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB. 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam dalam konferensi pers, pada Selasa (1/8/2023). 

Dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang ini, sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa 38 saksi dan juga 16 saksi ahli. Berbagai macam alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor sampai fatwa yang dikeluarkan oleh MUI juga telah dikantongi. 

Diketahui, Panji dijerat dengan Pasal 156 A yang mengatur tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Baru-baru ini, Ponpes Al Zaytun terus menjadi sorotan publik lantaran diduga telah mengajarkan ajaran yang menyimpang. Pesantren ini menjadi perhatian publik sejak beredarnya sebuah video yang memperlihatkan saf sholat Id campur antara perempuan dengan laki-laki pada bulan April lalu. 

Atas perkara ini, tak sedikit masyarakat yang bertanya mengenai hukum penista agama mulai dari pasal hingga sanksi yang ditetapkan. Untuk memahaminya, simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Hukum Penistaan Agama 

Sebagaimana diketahui, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi akhir masih tetap mencantumkan pasal pidana untuk para pelaku penodaan ataupun penistaan agama.

Dalam pasal 302 RKUHP disebutkan bahwa pelaku penista agama terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Bahkan sanksi denda juga turut membayangi pelaku penista agama. 

"Setiap Orang Di Muka Umum yang: 

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; 

b. menyatakan kebencian ataupun permusuhan; atau 

c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," Begitulah bunyi pasal 302 RKUHP draf tertanggal 4 Juli 2022. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beredar Video Panji Gumilang Terdiam Dicecar Buya Yahya, Benarkah?

Beredar Video Panji Gumilang Terdiam Dicecar Buya Yahya, Benarkah?

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:57 WIB

Catatan Panjang Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Era Presiden Jokowi

Catatan Panjang Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Era Presiden Jokowi

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:40 WIB

Pengacara Klaim Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Kami Belum Terima

Pengacara Klaim Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Kami Belum Terima

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:18 WIB

Panji Gumilang Samakan Al Zaytun dengan Kibbutz Israel, Apa Itu?

Panji Gumilang Samakan Al Zaytun dengan Kibbutz Israel, Apa Itu?

Video | Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:00 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB