Serba-serbi Hukum Penistaan Agama, Panji Gumilang Bakal Kena Pidana Berapa Lama?

Rifan Aditya

Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:01 WIB
Serba-serbi Hukum Penistaan Agama, Panji Gumilang Bakal Kena Pidana Berapa Lama?
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - hukum penistaan agama

Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Nah, bagaimaan hukum penistaan agama yang berlaku di Indonesia?

Dengan mengetahui hukum penistaan agama mulai dari pasal hingga sanksinya, kita dapat menebak berapa lama kiranya Panji Gumilang bakal dikenakan pidana.

Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di dalam gelar perkara yang dilakukan setelah memeriksa Panji Gumilang selama 4 jam, mulai dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB. 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam dalam konferensi pers, pada Selasa (1/8/2023). 

Dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang ini, sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa 38 saksi dan juga 16 saksi ahli. Berbagai macam alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor sampai fatwa yang dikeluarkan oleh MUI juga telah dikantongi. 

Diketahui, Panji dijerat dengan Pasal 156 A yang mengatur tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Baru-baru ini, Ponpes Al Zaytun terus menjadi sorotan publik lantaran diduga telah mengajarkan ajaran yang menyimpang. Pesantren ini menjadi perhatian publik sejak beredarnya sebuah video yang memperlihatkan saf sholat Id campur antara perempuan dengan laki-laki pada bulan April lalu. 

Atas perkara ini, tak sedikit masyarakat yang bertanya mengenai hukum penista agama mulai dari pasal hingga sanksi yang ditetapkan. Untuk memahaminya, simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Hukum Penistaan Agama 

baca juga

Sebagaimana diketahui, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi akhir masih tetap mencantumkan pasal pidana untuk para pelaku penodaan ataupun penistaan agama.

Dalam pasal 302 RKUHP disebutkan bahwa pelaku penista agama terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Bahkan sanksi denda juga turut membayangi pelaku penista agama. 

"Setiap Orang Di Muka Umum yang: 

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; 

b. menyatakan kebencian ataupun permusuhan; atau 

c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," Begitulah bunyi pasal 302 RKUHP draf tertanggal 4 Juli 2022. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beredar Video Panji Gumilang Terdiam Dicecar Buya Yahya, Benarkah?

Beredar Video Panji Gumilang Terdiam Dicecar Buya Yahya, Benarkah?

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:57 WIB

Catatan Panjang Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Era Presiden Jokowi

Catatan Panjang Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Era Presiden Jokowi

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:40 WIB

Pengacara Klaim Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Kami Belum Terima

Pengacara Klaim Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Kami Belum Terima

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:18 WIB

Panji Gumilang Samakan Al Zaytun dengan Kibbutz Israel, Apa Itu?

Panji Gumilang Samakan Al Zaytun dengan Kibbutz Israel, Apa Itu?

Video | Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:00 WIB

Terkini

Review The Oddysey: Saat Nolan Mengubah Mitologi Jadi Potret Trauma Manusia

Review The Oddysey: Saat Nolan Mengubah Mitologi Jadi Potret Trauma Manusia

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:11 WIB

Aset Melonjak Jadi Rp2.250 Triliun, Fundamental BRI Kian Kokoh

Aset Melonjak Jadi Rp2.250 Triliun, Fundamental BRI Kian Kokoh

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:11 WIB

Bukan Hanya Soal Ijazah Ditahan, Penasihat Presiden Bongkar Masalah Gaji di 5asec Saat Sidak

Bukan Hanya Soal Ijazah Ditahan, Penasihat Presiden Bongkar Masalah Gaji di 5asec Saat Sidak

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:10 WIB

Dody Hanggodo Jadi Sorotan: Koleksi Kendaraannya Jauh Lebih Mewah dan Baru Dibanding "Pak Bas"

Dody Hanggodo Jadi Sorotan: Koleksi Kendaraannya Jauh Lebih Mewah dan Baru Dibanding "Pak Bas"

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:08 WIB

Film Taste of Prison Rilis Potret Perdana, Chemistry Pemain Jadi Sorotan

Film Taste of Prison Rilis Potret Perdana, Chemistry Pemain Jadi Sorotan

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:03 WIB

Bye Jerawat pada Kulit Remaja! Ini 4 Acne Moisturizer Mulai Harga Rp18 Ribu

Bye Jerawat pada Kulit Remaja! Ini 4 Acne Moisturizer Mulai Harga Rp18 Ribu

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:02 WIB

Glorifikasi Budaya Kerja Lembur: Mengapa Tenggo Masih Dipandang Negatif?

Glorifikasi Budaya Kerja Lembur: Mengapa Tenggo Masih Dipandang Negatif?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:00 WIB

Termurah Rp 1,4 Juta! Intip Harga Tiket Konser Solo U-Know TVXQ di Jakarta

Termurah Rp 1,4 Juta! Intip Harga Tiket Konser Solo U-Know TVXQ di Jakarta

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:58 WIB

4 Parfum Ahmed Al Maghribi Best Seller di Shopee, Wangi Premium dan Tahan Lama

4 Parfum Ahmed Al Maghribi Best Seller di Shopee, Wangi Premium dan Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:57 WIB

Objektifikasi Tubuh Perempuan di Balik Hair Croissant yang Viral

Objektifikasi Tubuh Perempuan di Balik Hair Croissant yang Viral

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:52 WIB

×