Jalin Hubungan bak Suami Istri Tapi Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Bupati Gorontalo ke Mendagri Tito

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 06:50 WIB
Jalin Hubungan bak Suami Istri Tapi Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Bupati Gorontalo ke Mendagri Tito
Ifana Abdulrahman melaporkan Bupati Gorontalo inisial NP kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kamis (3/8/2023). (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Karena yang minta foto-foto dan video telanjang saya itu suami dia, NP yang maksa-maksa minta, kalau gak dikasih saya diancam tidak akan dinikahi," jelas Ifana.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (27/03/2019)[ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin].
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (27/03/2019)[ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin].

Lebih lanjut, NP masih saja minta dilayani layaknya suami-istri. Namun, janji untuk dinikahkan secara resmi tak kunjung ditepati.

"Meskipun mungkin saya bukan manusia suci dan sempurna, tapi ini tidak bisa terus-terusan saya pendam. Mau sampai kapan saya menjalani hidup seperti ini?," ujarnya.

"Karena itulah, saya datang ke Jakarta mengadukan masalah ini kepada Mendagri Pak Tito Karnavian untuk meminta keadilan agar menindak perilaku tak bertanggung jawab Bupati NP yang telah sekian lama mempermainkan saya. Bayangkan 8 tahun saya dibohongi," tambahnya.

Sementara itu, tim hukum 911 Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, menyebut Inspektorat Kemendagri telah menerimanya laporan kliennya dengan baik.

"Alhamdulillah, tadi pihak inspektorat Kemendagri sangat responsif menerima kami. Mereka memastikan saat ini sudah masuk pada tahap pemeriksaan berkas dan bukti-bukti terkait pendukung," kata Putri usai memggelar audiensi di Inspektorat Kemendagri.

Putri menyebut, dalam kasus ini Bupati NP bisa dijerat dengan KUHP tentang pasal perzinaan yang terbagi dalam beberapa pasal. Salah satunya Pasal 418 Ayat 1 KUHP baru, yang mengatur ancaman pidana selama 4 tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan 'harapan palsu' atau iming-iming akan dinikahi.

"Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," pungkas Putri mengutip bunyi pasal 148 KUHP.

Baca Juga: Hadir di Rakernas XV APKASI, Sekjen Kemendagri Tekankan Indikator Keberhasilan Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI