Soal Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Demokrat: Publik Menangkap Diperuntukan pada Gibran bin Jokowi

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Minggu, 06 Agustus 2023 | 01:05 WIB
Soal Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Demokrat: Publik Menangkap Diperuntukan pada Gibran bin Jokowi
Mahkamah Konstitusi (MK). [Suara.com]

Suara.com - Gugatan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) minimal 40 tahun diubah menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK) dituding untuk memuluskan jalan Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka berpartisipasi aktif dalam kontestasi Pilpres 2024.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai hal tersebut yang ditangkap oleh publik. Ia mengemukakan, adanya gugatan itu sebenarnya bisa dipahami dan akan menjadi diskursus publik.

Harapannya ada kontribusi pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, jika motif dan semangatnya, benar-benar untuk mencari dan menemukan batas usia minimal terbaik.

"Namun publik mengetahui dan menangkap semangat dari dinamika ini tidak demikian, melainkan merujuk atau diperuntukkan pada Gibran bin Jokowi agar bisa dinominasikan sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang," kata Kamhar saat dihubungi, Sabtu (5/8/2023).

Namun, ia menilai jika ada polemik apakah kompetensi, rekam jejak dan jam terbang Gibran memadai atau tidak, kata dia, hal itu jelas merupakan bentuk politik cari muka.

"Terbaca dengan jelas ini adalah bentuk ‘politik cari muka’ serta ‘politik dinasti’. Ini persekongkolan jahat yang bersifat patologis bagi demokrasi," tuturnya.

Lebih lanjut, Kamhar mengatakan, bahwa dirinya percaya MK bisa mendeteksi hal yang sama seperti apa yang disampaikannya.

"Kami menaruh kepercayaan pada kualitas kenegarawanan Hakim MK serta komitmennya terhadap demokrasi sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat dengan menolak ini," pungkasnya.

Sebelumnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di Mata Demokrat: Persengkongkolan Jahat Demi Cari Muka dan Politik Dinasti

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di Mata Demokrat: Persengkongkolan Jahat Demi Cari Muka dan Politik Dinasti

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 15:12 WIB

Kecil Kemungkinan Cawapres dari PDIP, Gibran Beri Jawaban: Aku Kudu Piye?

Kecil Kemungkinan Cawapres dari PDIP, Gibran Beri Jawaban: Aku Kudu Piye?

Video | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 21:35 WIB

PSI Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Begini Kata Anies Baswedan

PSI Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Begini Kata Anies Baswedan

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 15:44 WIB

Terkini

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:55 WIB

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:52 WIB

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:45 WIB

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:36 WIB

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:29 WIB

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB