PSI Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Begini Kata Anies Baswedan

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 15:44 WIB
PSI Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Begini Kata Anies Baswedan
PSI Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Begini Kata Anies Baswedan. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Suara.com - Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan tak mau persoalkan gugatan terhadap batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anies meyakini MK bakal mengambil keputusan tepat.

Namun, Anies sendiri tak merinci keputusan tepat yang dimaksud. Eks Gubernur DKI ini enggan menyampaikan pandangannya terhadap gugatan tersebut.

"Saya sih percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spirit konstitusi," ujar Anies di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Sementara, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menilai jika Mahkamah Konstitusi (MK) tak berhak atau miliki kewenangan untuk menentukan batas usia figur calon presiden atau calon wakil presiden dalam Pemilu. Menurutnya, hal itu menjadi kesepakatan Presiden dan DPR RI.

Hal itu disampaikan Andi menanggapi soal adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun kekinian diminta untuk diubah menjadi 35 tahun.

"Tidak ada urusan konstitusional dalam batasan umur tersebut. Mau 40, 35, 30, atau bahkan 45, 50, ini adalah open legal policy. Ini adalah ranahnya Presiden dan Parlemen," kata Andi kepada wartawan, dikutip Jumat (4/8/2023).

"Sama juga kita menyetir di sebelah kiri atau kanan, itu open legal policy, bukan urusan konstitusional. Itu adalah kesepakatan dari masing-masing negara," sambungnya.

Ia menyampaikan, soal batas usia figur capres-cawapres di Pemilu merupakan kewenangan presiden dan parlemen, dalam bentuk undang-undang. Menurutnya, kalau pun mau diubah lebih rendah atau lebih tinggi tergantung kesepakatan ke duanya.

Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)

"Karena masing-masing negara juga membuat kesepakatannya sendiri. Seperti juga soal batasan umur sebagai pemilih, bikin SIM, membeli minuman beralkohol, umur minimal hakim dan sebagainya," ujarnya.

Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Tak Terkejut Airlangga Ogah Bawa Golkar Dukung Dirinya di Pilpres 2024

Anies Tak Terkejut Airlangga Ogah Bawa Golkar Dukung Dirinya di Pilpres 2024

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 15:39 WIB

Temui Relawan RAMPAS RI 1, Anies: Mereka Bergerak Suka Rela

Temui Relawan RAMPAS RI 1, Anies: Mereka Bergerak Suka Rela

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 15:17 WIB

Bawaslu Wanti-wanti MK Soal Dampak dari Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024

Bawaslu Wanti-wanti MK Soal Dampak dari Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:44 WIB

Coba Dekati PSI, Utut PDIP Baca Manuver Prabowo: Kini Humanis, Tak Mudah Marah

Coba Dekati PSI, Utut PDIP Baca Manuver Prabowo: Kini Humanis, Tak Mudah Marah

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:30 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB