Polisi Ringkus 7 Tersangka Komplotan Curanmor Jaringan Jakarta-Lampung

Senin, 07 Agustus 2023 | 13:32 WIB
Polisi Ringkus 7 Tersangka Komplotan Curanmor Jaringan Jakarta-Lampung
Polisi meringkus komplotan pelaku pencurian motor atau Curanmor jaringan Jakarta-Lampung. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Polisi meringkus komplotan pelaku pencurian motor atau Curanmor jaringan Jakarta-Lampung. Total ada 5 unit motor yang bakal dikirim ke Lampung disita petugas.

Satu di antara lima motor tersebut merupakan milik wartawan media online yang sebelumnya sempat hilang pada Kamis (3/8/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengatakan total ada 10 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Namun 3 orang masih buron.

Adapun ke-10 orang tersangka itu yakni Endry Pramono (33), Muhammad Asrofi (28) dan Muhammad Sukma Aji (19) sebagai pengepul.

Kemudian Jaka Puja Pratama (29), Ikbal Pratama (19), Feri Hermansyah (28), dan Firmansyah (22) sebagai transporter. Sedangkan tiga tersangka lainnya yang masih buron yakni Chaidir, Sukor Suganda, dan Josua.

Dari 7 tersangka yang diringkus, 5 di antaranya ditangkap oleh Polsek Tambora. Sementara 2 lainnya ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Lampung.

Syahduddi mengatakan, penangkapan komplotan ini bermula saat petugas mencurigai sebuah kendaraan truk berwarna putih yang saat itu membawa muatan kasur busa lipat.

"Awalnya mengangkut peralatan rumah tangga berupa kasur yang ditutup dengan terpal warna oranye. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh oleh penyidik, di dalam mobil pickup yang mengangkut kasur tersebut ditemukan 2 unit sepeda motor," ucap Syahduddi, Polsek Tambora, Senin (7/8/2023).

Usai memastikan motor tersebut merupakan motor curian, polisi kemudian langsung menggiring transporter ke Polsek Tambora.

Baca Juga: Polisi Baku Tembak dengan Begal di Lampung Timur, Satu Orang Meninggal

Setelah itu, penyidik melakukan pendalaman dan pengembengan.

"Kemudian setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan kembali 3 orang pelaku lainnya berikut dengan 3 unit sepeda motor hasil curian,” ucap Syahduddi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua unit truk yang digunakan untuk membawa motor hasil curian ke Lampung, enam unit sepeda motor dan sejumlah ponsel milik tersangka.

Para tersangka juga dijerat dengan pasal Pasal 481 KUHP tentang Penadah dan/atau Pasal 363 KUHP tentang Pencuriang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI