Suara.com - Mabes Polri mengatakan ada buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status kewarganegaraan. Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyebut temuan itu diperoleh usai bertukar informasi dengan interpol negara lain.
Meski begitu, ia tidak merinci siapa sosok buronan itu. Namun, temuan ini, katanya, sudah diketahui KPK dan akan segera disampaikan kepada publik. Krishna juga mengatakan pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan aparat hukum negara terkait.
"Ada (buronan KPK) yang sudah mengubah kewarganegaraan, kami tahu siapa dan nanti kami sampaikan, dan KPK juga sudah aware (waspada)," kata Krishna dalam konferensi pers, Senin (7/8/2023).
Kekinian, KPK mengatakan bahwa buronan yang mengganti kewarganegaraan adalah Paulus Tannos.
Bukan hanya Paulus Tannos, ada beberapa buronan KPK yang kabur dan pernah singgah ke luar negeri. Siapa saja? Berikut daftar selengkapnya.
1. Harun Masiku
Mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Perkara ini turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia diketahui meninggalkan Indonesia sejak Senin (6/1/2020).
Informasi tersebut berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Mereka juga menyatakan bahwa Harun pergi ke Singapura. Tidak diketahui apakah ia sudah kembali atau belum. Namun, polisi menduga ia berada di Indonesia.
Adapun diketahui, Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima suap sebanyak SGD 57,35 atau sekitar Rp 600 juta dari Saeful Bahri. Dana jni diberikan agar Wahyu bisa mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Harun Masiku.
Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos, Buronan KPK Ganti Identitas dan Kewarganegaraan
2. Eddy Tansil
Selanjutnya, ada buronan kasus penggelapan dana Bank Bapindo, Eddy Tansil. Ia menggelapkan uang sebesar USD 430 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun yang diterimanya melalui perusahaan Golden Key Group. Ia kemudian kabur pada 4 Mei 1996.
Tepatnya saat sedang menjalani masa hukuman 20 tahun penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Kasusnya itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR dengan Gubernur Bank Indonesia J Sudrajad Djiwandono pada 1993.
Eddy juga diharuskan membayar kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. Sementara hingga saat ini atau sudah 27 tahun, ia yang berstatus buron masih berkeliaran bebas di luar negeri. Terakhir kali, ia terlacak tengah berada di China.
3. Honggo Wendratno
Honggo Wendratno masuk daftar usai menjadi buronan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015 lalu bersama dua orang lainnya.