Perjalanan Aldi Taher Gagal Nyaleg, Akhirnya Dicopot KPU Gegara Tak Jelas Partainya

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:09 WIB
Perjalanan Aldi Taher Gagal Nyaleg, Akhirnya Dicopot KPU Gegara Tak Jelas Partainya
Aldi Taher saat ditemui di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Nama Aldi Taher bukan lagi menjadi salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB). Sebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencoret namanya sebagai tindak lanjut hasil verifikasi yang menemukan status ganda atas nama Aldi Taher.
 
"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/8).

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut perjalanan Aldi Taher hingga akhirnya dicoret KPU dari daftar caleg.

1. Terdaftar di Dua Partai

Dody menyampaikan Aldi Taher terdaftar PBB dan Perindo di DPR RI dan DPRD DKI Jakarta. Padahal terdapat peraturan terkait status ganda, maka konsekuensinya yakni partai harus mengklarifikasi terhadap yang bersangkutan agar memilih salah satu.
 
"Kita mendapati status ganda, lantas kita serahkan ke partai politik melalui sistem informasi pencalonan (silon) untuk diklarifikasi atau untuk dipastikan yang bersangkutan mencalonkan di lembaga perwakilan apa atau partai mana," kata Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta.
 
2. KPK Melakukan Klarifikasi untuk Memastikan Keanggotaan Aldi Taher

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan proses klarifikasi ini akan dilaksanakan untuk memastikan status keanggotaan Aldi. Jika hasil verifikasi Aldi terdaftar dua partai, maka pihaknya akan mengklarifikasi partainya.
 
"Nanti setelah memang nyata-nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai, dan juga lebih dari satu jenis lembaga perwakilan, akan kita klarifikasi partainya. sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa?" kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).

3. Tidak Ada Klarifikasi dari PBB

Setelah pihaknya berupaya memastikan, tidak ada surat klarifikasi dari PBB terkait pencalonan Aldi Taher. Justru yang ada klarifikasinya yakni dari Partai Perindo DPR RI.

4. Sempat Mengundurkan Diri dari PBB

Pada 24 Mei 2023, Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noor memastikan Aldi Taher telah keluar dari partainya sejak 23 Mei 2023. Ferry juga mengatakan Aldi telah mengirimkan surat pengunduran diri dari caleg PBB pada Pemilu 2024 yang diterimanya.
 
Usai surat tersebut diterima, Ferry saat itu berencana mencoret nama Aldi dari daftar caleg PBB. KPU menegaskan jika memang pengunduran diri itu benar adanya, maka pihaknya akan memeriksa suratnya ada atau tidak dan sudah disampaikan ke KPU atau belum.

5. Tanggapan Aldi Taher

Aldi Taher sengaja mendaftar dua partai yang berbeda. Atas hal tersebut, Aldi Taher mengaku bingung bisa terdaftar sebagai bacaleg dua partai.

Aldi Taher mengaku bingung mengapa dirinya terjun ke politik. Aldi berpesan pada anak muda agar tidak malu terjun ke dunia politik seperti Bung Karno.

6. Tanggapan PBB

Wasekjen PBB Solihin Pure mengatakan sikap Aldi Taher tidak menunjukkan etika yang baik dan tidak jelas. Solihin juga menyoroti Aldi yang tidak melakukan komunikasi dengan PBB padahal PBB sudah mendaftarkannya untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 1 lingkup Jakarta Timur.

"Aldi Taher itukan sebenarnya pengurus partai ada SK-nya itu, itu satu. Kalau nyaleg itu kan duluan PBB ya, nyaleg itu. Pertama di DPR RI, terus ke provinsi. Eh detik-detik terakhir pindah ke Perindo, kan nggak jelas itu," ucap Solihin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Korupsi Kerap Terjadi Jelang Pemilu, Mahfud MD: Banyak Lho di KPU Meski Sudah Independen

Sebut Korupsi Kerap Terjadi Jelang Pemilu, Mahfud MD: Banyak Lho di KPU Meski Sudah Independen

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 11:31 WIB

Bawaslu Tak Kunjung Laporkan KPU Ke DKPP, Wahidah Ingatkan Soal Kepercayaan Publik

Bawaslu Tak Kunjung Laporkan KPU Ke DKPP, Wahidah Ingatkan Soal Kepercayaan Publik

Kotak Suara | Selasa, 08 Agustus 2023 | 10:07 WIB

Tok! Aldi Taher Tak Penuhi Syarat Jadi Bakal Caleg DPRD DKI

Tok! Aldi Taher Tak Penuhi Syarat Jadi Bakal Caleg DPRD DKI

Jakarta | Senin, 07 Agustus 2023 | 21:00 WIB

Aldi Taher Dicoret Sebagai Bacaleg DPRD DKI dari PBB, Ternyata Ini Penyebabnya

Aldi Taher Dicoret Sebagai Bacaleg DPRD DKI dari PBB, Ternyata Ini Penyebabnya

Entertainment | Senin, 07 Agustus 2023 | 19:21 WIB

BREAKING NEWS! Aldi Taher Gagal Maju Caleg DPRD DKI Jakarta!

BREAKING NEWS! Aldi Taher Gagal Maju Caleg DPRD DKI Jakarta!

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 18:31 WIB

Hasil Verifikasi Administrasi KPU: 83,84 Persen Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat

Hasil Verifikasi Administrasi KPU: 83,84 Persen Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 17:22 WIB

KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Kotak Suara | Senin, 07 Agustus 2023 | 10:14 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB