Selain Putri Candrawati, MA Juga Potong Vonis Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:43 WIB
Selain Putri Candrawati, MA Juga Potong Vonis Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo divonis 8 tahun penjara usai Mahkamah Agung (MA) memotong vonis hukumannya di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Keputusan itu ditetapkan setelah MA menggelar sidang permohonan kasasi Ricky hari ini.

"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," bunyi amar putusan Ricky Rizal yang disampaikan MA di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Selain Ricky, MA juga menyunat vonis hukuman Sambo dan Putri. Kekinian, Sambo divonis penjara seumur hidup. Sedangkan Putri vonisnya menjadi 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis Ricky Rizal, yakni 13 tahun penjara.

Ricky divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eks ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sebelumnya, MA juga memotong vonis hukuman pidana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. Padahal semula, Putri divonis 20 tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang disidangkan MA terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Selasa (8/8/2023).

"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

baca juga

Putri Candrawathi diketahui divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain vonis Putri, MA juga mengubah vonis mati Ferdy Sambo. Ferdy Sambo kini dihukum penjara seumur hidup.

"Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Potong Vonis Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

MA Potong Vonis Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:38 WIB

Tok! Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Tok! Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:25 WIB

Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati Digelar Hari Ini

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:41 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×