Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:53 WIB
Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?
Ilustrasi hukuman penjara seumur hidup (freepick) - hukuman seumur hidup seperti apa

Suara.com - Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia, mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya, Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Lantas hukuman seumur hidup seperti apa?

Pengertian hukuman seumur hidup

Hukuman mati dan hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan diatur dalam Pasal 11 dan 12 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP adalah landasan penegakan hukum di Indonesia mengatur berbagai perkara pidana dan bertujuan melindungi kepentingan umum. 

Hukum dalam KUHP bersifat final dan memiliki sanksi yang bersifat memaksa dalam penyelesaian sebuah perkara. Maka, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan berdasarkan KUHP kepada Sambo seharusnya bersifat final. 

Adapun bunyi pasal 11 dan 12 KUHP tentang hukuman mati dan seumur hidup berbunyi sebagai berikut.

Pasal 11 
Pidana mati dilaksanakan di tempat gantungan, algojo menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Pasal 12, terdiri atas tiga ayat, sebagai berikut.

(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. 
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. 
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidanannya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana seumur hidup, pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan pengulangan atau karena ditentukan Pasal 52. 
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Pemahaman yang Keliru

Jurnal pidana Penjara Sumur Hidup menyebut hukum pidana penjara seumur hidup diberikan kepada seseorang atau sekumpulan orang yang melakukan kejahatan berat. 

Namun, dalam sistem hukum pidana Indonesia, hukum pidana seumur hidup dipakai hanya sebagai alternatif atau sebagai pengganti pidana mati.

Arti dari hukuman seumur hidup itu artinya hukuman penjara yang diberikan kepada tersangka seumur hidupnya sampai meninggal.

Hukuman seumur hidup tidak diberikan berdasarkan jumlah usia terpidana. Jika ada yang memahami hukuman penjara seumur hidup sama dengan jumlah usianya, itu sebuah kekeliruan.

Sebagai contoh, terpidana A berusia 40 tahun, melakukan kejahatan berat kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ini tidak berarti bahwa A akan dihukum selama 40 tahun di penjara, melainkan akan dihukum selama hidupnya sampai meninggal di penjara. 

Demikian itu penjelasan hukuman seumur hidup seperti apa. Jika hukuman seumur hidup dimaknai sebatas jumlah usia terpidana, ini merupakan kerancuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:29 WIB

Viral Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Netizen Beri Sindiran Menohok: Promo 8.8 Ini Mah

Viral Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Netizen Beri Sindiran Menohok: Promo 8.8 Ini Mah

Lifestyle | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:11 WIB

Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J

Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:38 WIB

Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram

Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:18 WIB

Terkini

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:08 WIB

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:45 WIB

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:28 WIB

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:24 WIB

Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan

Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:16 WIB

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:13 WIB