Majelis Kehormatan Hakim Ungkap Pertimbangan Hukuman Pemecatan Tidak Terhormat kepada Dedi Suryaman

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 09 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Majelis Kehormatan Hakim Ungkap Pertimbangan Hukuman Pemecatan Tidak Terhormat kepada Dedi Suryaman
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhi hukuman pemecatan secara tidak terhormat kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nonaktif Dede Suryaman. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengungkapkan pertimbangannya dalam menjatuhkan hukuman pemecatan secara tidak terhormat kepada Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman.

Ketua Majelis Hakim Desnayeti mengatakan, hal yang memberatkan hukuman bagi terlapor Dede Suryaman adalah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

"Tim terlapor telah melanggar kode etik dan perilaku hakim," kata Desnayeti di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Sementara di sisi lain, Desnayeti juga menjelaskan, hal yang meringankan bagi Dede Suryaman ialah melakukan pelanggaran karena psikologinya merasa tertekan selama menangani perkara korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya, Kediri.

Selain itu, hal meringankan lainnya karena MKH menimbang Dedi yang telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya.

"Meringankan. Hakim terlapor melakukan pelanggaran yang didorong oleh karena psikologi hakim terlapor yang tertekan selama proses persidangan perkara nomor 31/PidsusTPK 2021 PN Surabaya atas nama terdakwa Samsul Ashar, dan hakim terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki diri," ucap Desnayeti.

Perlu diketahui, Dede menjadi hakim terlapor dalam sidang MKH ini lantaran menerima suap untuk mengurangi vonis hukuman pada perkara korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kediri yang menjerat mantan mantan Walikota Kediri Samsul Ashar pada 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dede menerima uang dari seseorang bernama Yuda yang merupakan pengacara yang dekat dengan penasihat hukum terdakwa saat itu.

Untuk itu, MKH menjatuhkan sanksi berupa pemecatan secara tidak terhormat kepada Dede yang dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

baca juga

Adapun majelis hakim yang mengadili Dede dalam sidang MKH ini ialah Siti Nurjanah, Binziad Khadafi, Mukti Fajar Nur Dewata, dan M. Taufiz dari Komisi Yudisial.

Turut pula Hakim Agung yang mengadili perkara Dede ini ialah Desnayeti, Pandji Widagdo, dan Imron Rosyadi.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 telah merekomendasikan agar Dede dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim dengan hak pensiun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipecat Tak Terhormat, MKH Tolak Pembelaan Hakim Dede Suryaman

Dipecat Tak Terhormat, MKH Tolak Pembelaan Hakim Dede Suryaman

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:45 WIB

Terima Suap, Hakim Dede Suryaman Resmi Dipecat Tak Terhormat

Terima Suap, Hakim Dede Suryaman Resmi Dipecat Tak Terhormat

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:17 WIB

Masih Mau Jadi Hakim, Ikatan Hakim Minta Dede Suryaman Penerima Suap Rp 300 Juta Tak Dipecat

Masih Mau Jadi Hakim, Ikatan Hakim Minta Dede Suryaman Penerima Suap Rp 300 Juta Tak Dipecat

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:47 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB