Profil 3 Hakim MA yang Ketok Palu 'Selamatkan' Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:53 WIB
Profil 3 Hakim MA yang Ketok Palu 'Selamatkan' Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
Ferdy Sambo dan Majelis Hakim PN Jaksel (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pria asal NTB ini memulai kariernya di MA melalui pelantikan pada  9 November 2011 silam. Sebelumnya, ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta untuk jenjang S1 dan kemudian Universitas STIH IBLAM untuk jenjang S2.

Ia melanjutkan ke jenjang doktorat di Universitas Padjajaran Bandung

Berikut beberapa jabatan lain yang pernah diemban oleh Suhadi:

  • Juru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung,
  • Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung,
  • Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus,
  • Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

Suharto

Suharto turut menjadi anggota majelis Hakim Agung yang sependapat dengan Suhadi untuk menganulir hukuman Sambo.

Suharto lahir mengawali karir di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun.

Sebelum berkarier di pengadilan, Suharto kuliah di Universitas Merdeka Malang.

Kini Suharto menjabat sebagai Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung. Ia juga sempat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ia jalani hingga November 2013.

Yohanes Priyana

Baca Juga: AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko, Kader Demokrat: Allahu Akbar!

Terakhir, ada sosok Yohanes Priyana yang memberikan keputusan bersama untuk menyunat hukuman Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI