Jelang Tengah Malam, Massa Aksi Buruh Membubarkan Diri Tinggalkan Patung Kuda

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 00:05 WIB
Jelang Tengah Malam, Massa Aksi Buruh Membubarkan Diri Tinggalkan Patung Kuda
Massa aksi buruh yang berada di Patung Kuda akhirnya membubarkan diri jelang tengah malam. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Seluruh massa aksi unjuk rasa buruh di kawasan Patung Kuda akhirnya membubarkan diri setelah menggelar demonstrasi selama hampir 12 jam.

Pantauan Suara.com di lokasi pada pukul 23.45 WIB, peserta unjuk rasa mulai meninggalkan kawasan Patung Kuda.

Usai aksi massa tersebut, ruas Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Medan Merdeka Selatan dan arah sebaliknya telah dibuka. Namun, terjadi kepadatan lalu lintas pada kedua arah.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar unjuk rasa hari ini.

AASB dan Gebrak akan menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah di bawahnya.

Dalam keterangan yang didapatkan Suara.com, Gebrak juga membawa tuntutan lain yaitu pencabutan terhadap UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi seperti UU Mineral dan Batubara (Minerba), KUHP, UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Pertanian, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global," demikian pernyataan Gebrak, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Selain itu, mereka juga menolak Bank Tanah dan meminta penghentian liberalisasi agraria dan perampasan tanah. Kemudian, Gebrak juga menuntut agar tidak ada pembungkaman ruang demokrasi di lingkungan akademik.

Tuntutan lainnya ialah agar represifitas dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor masyarakan bisa dihentikan.

baca juga

Di sisi lain, AASB menuntut agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan mewujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat.

Presidium AASB Jumhur Hidayat mengatakan ketiga undang-undang tersebut mengabaikan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh.

"Kami berkeyakinan bahwa berbagai UU tersebut adalah antikonstitusi, bahkan anti-Pancasila sehingga perlu mendapat koreksi fundamental," kata Jumhur di Sekretariat Bersama AASB, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Untuk itu, lanjut dia, AASB menghimpun sekitar 40 organisasi buruh untuk melakukan aksi. Sebab, Jumhur menilai upaya dialog, hingga hukum di Mahkamah Konstitusi tidak mewujudkan tuntutannya.

"Kami menggelar Aksi Akbar Buruh Ultra Damai 10 Agustus 2023 secara besar-besaran ini dengan suau keyakinan bahwa Presiden RI mau mendengarkan dan merasakan denyut nadi keresahan rakyat, khususnya kaum buruh Indonesia sehingga mau mencabut UU yang antikonstitusi dan anti-Pancasila itu," tutur Jumhur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Unjuk Rasa Lebih dari 11 Jam, Sebagian Massa Aksi Buruh Membubarkan Diri

Unjuk Rasa Lebih dari 11 Jam, Sebagian Massa Aksi Buruh Membubarkan Diri

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 23:42 WIB

Massa Aksi di Patung Kuda Lempari Kayu dan Botol ke Arah Polisi

Massa Aksi di Patung Kuda Lempari Kayu dan Botol ke Arah Polisi

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 19:53 WIB

Hingga Malam, Massa Aksi Masih Bertahan di Seputaran Patung Kuda Mulai Naik Separator Beton

Hingga Malam, Massa Aksi Masih Bertahan di Seputaran Patung Kuda Mulai Naik Separator Beton

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 19:20 WIB

Terkini

3 Sepatu Lari Lokal Plat Karbon untuk Menunjang Performa, Cek Harganya

3 Sepatu Lari Lokal Plat Karbon untuk Menunjang Performa, Cek Harganya

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:02 WIB

BRI Meriahkan Sumpah Pemuda dengan Promo Istimewa di Merchant Pilihan

BRI Meriahkan Sumpah Pemuda dengan Promo Istimewa di Merchant Pilihan

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Studi: Krisis Air di Nusa Tenggara Barat Bebani Anak Perempuan

Studi: Krisis Air di Nusa Tenggara Barat Bebani Anak Perempuan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Ingin Awet Muda? Ini 5 Makanan yang Baik untuk Dikonsumsi

Ingin Awet Muda? Ini 5 Makanan yang Baik untuk Dikonsumsi

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Review In My Prime: Kisah Bayi Tertukar yang Mengubah Nasib Dua Keluarga

Review In My Prime: Kisah Bayi Tertukar yang Mengubah Nasib Dua Keluarga

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:00 WIB

4 Chemical Sunscreen Non Comedogenic, Andalan Kulit Berminyak Bebas Jerawat

4 Chemical Sunscreen Non Comedogenic, Andalan Kulit Berminyak Bebas Jerawat

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Kevin Diks Hilang dari Skuad Gladbach Meski Sempat Jadi Kapten

Kevin Diks Hilang dari Skuad Gladbach Meski Sempat Jadi Kapten

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Darmawangsyah Muin Dilantik Jadi Bupati Gowa Sore Ini

Darmawangsyah Muin Dilantik Jadi Bupati Gowa Sore Ini

Sulsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Penguatan Alutsista TNI Jadi Bukti Dua Tahun Gerak Nyata, Tingkatkan Pertahanan Seluruh Indonesia

Penguatan Alutsista TNI Jadi Bukti Dua Tahun Gerak Nyata, Tingkatkan Pertahanan Seluruh Indonesia

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:53 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Atur Penyitaan Berbasis Nilai Demi Kejar Sisa Kerugian Negara

RUU Perampasan Aset Didesak Atur Penyitaan Berbasis Nilai Demi Kejar Sisa Kerugian Negara

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:52 WIB

×