Di sisi lain, dalam proses pengadaan barang, Sugiharto dipercaya oleh Irman untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada pelaksanaannya, ia menetapkan serta menyetujui terkait harga perkiraan sendiri (HPS) yang sudah dinaikkan.
Dalam pengerjaan proyek tersebut, konsorsium dibentuk. Lalu, pihak yang terlibat adalah Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan perwakilan vendor, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, serta PT Sandipala Arthaputra.
PNRI pun disepakati menjadi pemimpin konsorsium. Hal itu agar prosesnya mudah diatur karena konsorsium ini dipersiapkan sebagai pemenang lelang. Kemudian, pada 2019, KPK mengumumkan 4 tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.
Mereka adalah Miryam S Hariyani dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013, Isnu Edhi Wijaya. Lalu, ada pula Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Dari kasus itu, PT Sandipala Arthaputra sendiri dilaporkan telah memperkaya diri hingga Rp 145,85 miliar. Paulus Tannos juga terciduk kerap membahas pemenangan konsorsium PNRI bersama Isnu Edhi Wijaya dan beberapa orang lainnya.
Mereka yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyepakati fee sebesar 5 persen. Tak hanya itu, orang-orang ini juga membicarakan soal skema pembagian dana yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat yang ada di Kemendagri.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti