Den Yealta dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar, Eks Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang Ditahan KPK
Jum'at, 11 Agustus 2023 | 21:16 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Korupsi Cukai Rokok, Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta jadi Tersangka KPK
11 Agustus 2023 | 12:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI