KPK Telisik Korupsi Cukai Rokok di Pelabuhan Bebas Bintan Kepri, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui tengah menyelisik dugaan rasuah kelas kakap senilai puluhan miliar Rupiah di Kepulauan Riau.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui tengah menyelisik dugaan rasuah kelas kakap senilai ratusan miliar Rupiah di Kepulauan Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023), mengatakan, terdapat potensi kerugian negara dalam pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BIntan, Kota Tanjung Pinang, Kepri.
"Baru mulai penyelidikan," kata Ali Fikri.
Sementara ini, Ali mengatakan baru bisa mengungkap modus korupsinya, yakni terkait kuota rokok.
Baca Juga: Daftar Aset Rafael Alun yang Disita KPK: Tersebar di Jakarta, Solo, Yogyakarta
Diduga, kata dia, ada penetapan dan perhitungan fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai rokok impor.
"Penerimaan dalam sektor pajak pertambahan nilai dan pajak daerah. Nilainya mencapai ratusan miliar Rupiah," kata Ali.
Penyelidikan itu kekinian masih tahap pengumpulan barang bukti serta memanggil sejumlah saksi, termasuk penggeledahan.
"Kalau alat bukti dianggap tercukupi, identitas tersangka serta konstruksi dugaan perbuatan pidana akan disampaikan ke publik," kata Ali Fikri memungkasi.
Baca Juga: Dipakai KPK untuk Ungkap Kasus Rafael Alun, Apa Itu Metode Follow the Money?