Jaksa Sebut Haris Azhar dan Fatia Tak Punya Dasar Hukum Tolak Jadi Saksi Mahkota Sidang 'Lord' Luhut

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Senin, 14 Agustus 2023 | 11:04 WIB
Jaksa Sebut Haris Azhar dan Fatia Tak Punya Dasar Hukum Tolak Jadi Saksi Mahkota Sidang 'Lord' Luhut
Terdakwa Haris Azhar tengah menyinggung ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto yang berkali-kali melirik layar monitor dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/8/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) angkat bicara usai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty yang menolak saling memberikan kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut JPU, penolakan yang diajukan oleh Haris dan Fatia tidak memiliki dasar hukum yang jelas. JPU menilai Haris dan Fatia tidak dikategorikan sebagai saksi yang dapat menolak memberikan keterangan di persidangan.

"Bahwa penolakan yang diajukan oleh para pihak ini tidak berdasar formil, hukum formil. Karena sebagaimana kita tahu Pasal 322 Ayat 1, para pihak pada saat memberikan keterangan sebagai saksi tidak masuk dalam kelompok yang dapat menolak keterangan sebagai saksi," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (14/8/2023).

"Dan juga para pihak tidak masuk dalam ketentuan Pasal 168 yaitu pihak yang dapat memberikan keterangannya sebagai saksi, yang harus menyimpan rahasia negara dan sebagainya," imbuh JPU.

Dalam hal ini, JPU turut mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan saksi mahkota keterangannya bisa didengar di persidangan.

"Kami mengutip Surat Edaran MA Nomor 5 tahun 2015, dimana secara praktikal MA sudah mengakui keberadaan saksi mahkota untuk diajukan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," kata jaksa.

Dengan begitu, JPU memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan pemeriksaan saksi terdakwa Haris Azhar dan Fatia.

"Oleh karena itu pendapat para pihak untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota tidak berdasar Yang Mulia," lanjut JPU.

Penolakan Haris dan Fatia

baca juga

Sebelumnya, JPU mengajukan sidang lanjutan kasus 'Lord' Luhut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota. Artinya Haris Azhar dan Fatia saling memberikan kesaksian.

"Pada kesempatan ini kami menghadirkan Saudara Fatia sebagai saksinya Haris Azhar dan Saudara Haris Azhar sebagai saksinya Saudara Fatia," ujar jaksa di ruang sidang.

"Jadi maksudnya sudah (ahli) tidak ada lagi?" tanya Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana di ruang sidang PN Jaktim, Senin.

"Ahli sudah selesai kami Yang Mulia," jawab jaksa.

"Jadi saksi dari Saudara (jaksa) sudah tidak ada lagi?" tanya Hakim Cokorda kemudian.

"Iya, siap," timpal jaksa.

Hakim Cokorda lalu menjelaskan sedianya sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari JPU. Namun, ternyata saksi ahli yang dihadirkan JPU sudah tidak ada lagi. Oleh sebab itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi terdakwa.

"Jadi saling memberikan saksi, begitu ya. Karena sedianya hari ini adalah pemeriksaan ahli, yang dijadwalkan oleh Penuntut Umum, ternyata ahli tidak bisa hadir hari ini. Dan Penuntut Umum menyatakan sudah tidak ada lagi ahli yang diajukan di persidangan ini, sehingga Penuntut Umum meminta langsung pemeriksaan Saudara selaku saksi. Saling memberikan keterangan sebagai saksi," jelas Hakim Cokorda.

Merespons hal itu, Haris Azhar meminta waktu untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

"Izin Majelis, kami minta waktu berunding dulu untuk memastikan," jelas Haris Azhar.

Setelah berunding beberapa menit, Haris Azhar menyatakan keberatan untuk memberikan kesaksian terhadap Fatia. Dia mengatakan keberatan itu sudah sejak awal diutarakan pada saat eksepsi.

"Majelis seperti sejak awal kami mendalilkan, ketika menyampaikan ekspesi kami menolak Fatia. sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Jadi kami menolak kesaksian tersebut. Menghadirkan Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Itu posisi kami," ujar Haris.

"Saudara menolak untuk menjadi saksi mahkota dalam hal ini?" tanya Hakim Cokorda mempertegas.

"Betul kami menolak saksi mahkota," ujar Haris Azhar.

Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kompak! Haris Azhar dan Fatia Tolak Saling Bersaksi di Sidang Kasus Lord Luhut

Kompak! Haris Azhar dan Fatia Tolak Saling Bersaksi di Sidang Kasus Lord Luhut

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 10:42 WIB

Kubu Haris-Fatia Sebut Kesaksian Mayjen Heri Wiranto Malah Bikin Gelap Kasus 'Lord' Luhut

Kubu Haris-Fatia Sebut Kesaksian Mayjen Heri Wiranto Malah Bikin Gelap Kasus 'Lord' Luhut

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 15:59 WIB

Diprotes Kubu Haris-Fatia 'Nyontek' Pasal di Sidang 'Lord' Luhut, Begini Reaksi Mayjen TNI Heri Wiranto

Diprotes Kubu Haris-Fatia 'Nyontek' Pasal di Sidang 'Lord' Luhut, Begini Reaksi Mayjen TNI Heri Wiranto

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 15:24 WIB

Terkini

Kolaborasi Motul dan Von Dutch Rayakan Budaya Kustom Lewat Kampanye Lifestyle Otomotif

Kolaborasi Motul dan Von Dutch Rayakan Budaya Kustom Lewat Kampanye Lifestyle Otomotif

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Bencana dari Hal Sepele: Bahaya Buang Puntung Rokok Sembarangan di Musim Kemarau

Bencana dari Hal Sepele: Bahaya Buang Puntung Rokok Sembarangan di Musim Kemarau

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik

Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik

Jogja | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:21 WIB

KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program

KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:20 WIB

"The Rock from the Sky" dan Pelajaran tentang Berani Menghadapi Perubahan

"The Rock from the Sky" dan Pelajaran tentang Berani Menghadapi Perubahan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Bukan Hobi Biasa, Ini 5 Sensasi Sport Fishing di Laut yang Bikin Para Mancing Mania Ketagihan

Bukan Hobi Biasa, Ini 5 Sensasi Sport Fishing di Laut yang Bikin Para Mancing Mania Ketagihan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18 WIB

Jadi Destinasi Baru Bulan Agustus, Styles Land Ajak Pengunjung Eksplorasi Dunia Kreatif di Jakarta

Jadi Destinasi Baru Bulan Agustus, Styles Land Ajak Pengunjung Eksplorasi Dunia Kreatif di Jakarta

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:04 WIB

6 Weton Tibo Pati: Harus Rasakan Kesulitan Rezeki Sebelum Akhirnya Sukses Bergelimang Harta

6 Weton Tibo Pati: Harus Rasakan Kesulitan Rezeki Sebelum Akhirnya Sukses Bergelimang Harta

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Tanggal Kembar 8.8, Saatnya Lengkapi Kebutuhan Skincare hingga Vitamin dengan Lebih Hemat

Tanggal Kembar 8.8, Saatnya Lengkapi Kebutuhan Skincare hingga Vitamin dengan Lebih Hemat

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Fenomena AI Slop: Mengapa Poster UMKM Makin Seragam dan Bikin Kita Bosan?

Fenomena AI Slop: Mengapa Poster UMKM Makin Seragam dan Bikin Kita Bosan?

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:45 WIB

×