Meminta maaf pada petugas
Dan dihadapan petugas, RH mengakui perbuatannya telah memasangkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.
Tak hanya mengakui perbuatan, RH juga meminta maaf melalui sebuah video. Di hadapan petugas, RH mengaku tidak punya niat untuk menghina simbol negara.
Terancam hukuman 5 tahun penjara
Dan kini kasusnya ditangani oleh Polres Bengkalis. Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kontributor : Damayanti Kahyangan