7 Fakta Pria Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing: Jadi Tersangka, Ini Kronologinya

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 14 Agustus 2023 | 15:49 WIB
7 Fakta Pria Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing: Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
Seorang pria kalungkan bendera merah putih ke leher anjing. (Instagram/@fakta.indo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meminta maaf pada petugas

Dan dihadapan petugas, RH mengakui perbuatannya telah memasangkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.

Tak hanya mengakui perbuatan, RH juga meminta maaf melalui sebuah video. Di hadapan petugas, RH mengaku tidak punya niat untuk menghina simbol negara.

Terancam hukuman 5 tahun penjara

Dan kini kasusnya ditangani oleh Polres Bengkalis. Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI