Susuma menjelaskan, anak di bawah umur tidak bisa pergi beribadah umrah sendiri meskipun ia mendapatkan hadiah tersebut. Rifky, menurutnya, harus didampingi oleh orangtua sehingga prosedur pemberian hadiah tersebut menjadi lebih rumit.
Menurutnya, kejadian yang dialami oleh anak-anak tersebut bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, ada lima peserta lain yang pemberian hadiahnya dibatalkan karena tidak ada di tempat dan tidak memiliki KTP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa