Deretan Kepala Daerah Nyaleg di 2024, Rela Tinggalkan Jabatan Demi Kursi Anggota Dewan

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 20:57 WIB
Deretan Kepala Daerah Nyaleg di 2024, Rela Tinggalkan Jabatan Demi Kursi Anggota Dewan
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)

Dalam Pemilu 2024 ini, beberapa kepala daerah dan wakil kepala daerah maju menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut diketahui dalam daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang baru-baru ini dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun daftar tersebut tepatnya rilis pada hari Sabtu (19/8/2023).

Sejumlah kepala daerah memutuskan maju sebagai caleg tersebut di antaranya gubernur, wakil gubernur, serta bupati dan wali kota baik yang masih menjabat ataupun sudah tidak lagi duduk di jabatannya sebagai kepala daerah.

Berikut nama-nama kepala daerah yang mundur dari jabatannya demi kursi anggota dewan.

  1. Bupati Ogan Komering Ilir, Iskandar
  2. Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi
  3. Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy
  4. Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman
  5. Wali Kota Jambi Syarif Fasha
  6. Wali Kota Palembang Harnojoyo
  7. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin
  8. Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat
  9. Wakil Gubernur Lampung Chusnunia dari PKB
  10. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dari PPP
  11. Bupati Lebak Iti Octavia
  12. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan menjelaskan bahwa setidaknya ada 44 kepala daerah sudah mengajukan surat pengunduran diri untuk maju sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2024 mendatang. Sebagian banyak dari mereka akan maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rayat (DPR).

Dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perawakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota memang sudah diatur bahwa para pejabat yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri jika hendak maju sebagai calon legislatif. Dengan ketentuan, surat pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI