Khusus KTT ASEAN, 75 persen ASN Pemprov DKI Jakarta Bakal WFH

Minggu, 20 Agustus 2023 | 17:43 WIB
Khusus KTT ASEAN, 75 persen ASN Pemprov DKI Jakarta Bakal WFH
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta Pusat. [ANTARA/Siti Nurhaliza]

Suara.com - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pemberlakuan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk Aparat Sipil Negara (ASN) tidak berdampak pada pelayanan publik.

Sebab dalam WFH yang diterapkan Pemprov DKI dilakukan dengan tujuan menekan polusi udara ini tidak berlaku untuk rumah sakit dan sekolah.

"Nggak ada, kalau yang pelayanan silakan. Rumah sakit, sekolah kan tetap (berjalan)," katanya di kawasan Jakarta Utara (Jakut) pada Minggu (20/8/2023).

Heru menegaskan, dalam kebijakan WFH kali ini, proses belajar mengajar tetap berjalan normal.

Artinya, tidak ada pembelajaran daring atau jarak jauh saat WFH yang bakal diterapkan pada Senin (21/8/2023) besok hingga 21 Oktober 2023 mendatang.

"Saya nggak mengatakan sekolah online, ya. Enggak ada, enggak ada, sekolah tetap masuk kelas," jelasnya.

Sementara itu, Heru mengemukakan bahwa untuk pemberlakuan bekerja dari rumah bagi pekerja swasta atau perkantoran tidak ada regulasi khusus. Namun, Pemprov DKI meminta, agar tiap kantor dan pekerja swasta untuk memutuskan kebijakan masing-masing.

"Nggak, enggak, mereka kan berbisnis dan usahanya supaya maju harus kita perhatikan. Semuanya sudah dewasa untuk mengatur masing-masing," ucapnya.

Untuk diketahui, aturan WFH untuk ASN Pemprov DKI Jakarta dalam implementasinya, yakni 50 persen ASN bekerja dari kantor dan 50 persen lainnya dari rumah.

Baca Juga: Mulai Senin, Pemprov DKI Bakal Terapkan WFH untuk ASN Selama Dua Bulan untuk Tekan Polusi Udara

Meski begitu, tidak semua ASN diperbolehkan WFH. Kebijakan itu hanya diberlakukan bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung.

Sementara, sistem WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, di antaranya layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau satpol PP.

Selain itu, ada dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan (Dishbub), serta pelayanan tingkat kelurahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI