Ngaku Tak Macam-macam, Begini Dalih Komisi I DPR Kerap Gelar Rapat Revisi UU ITE Tertutup

Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:19 WIB
Ngaku Tak Macam-macam, Begini Dalih Komisi I DPR Kerap Gelar Rapat Revisi UU ITE Tertutup
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. (Dok. DPR)

Suara.com - Komisi I DPR RI membantah jika pihaknya kerap melakukan rapat-rapat secara tertutup mengenai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu memunculkan pasal-pasal karet kembali.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis menegaskan, jika rapat tertutup itu dilakukan lantaran pembahasannya mengandung hal yang sensitif.

"Beberapa kali memang rapat kita buat secara tertutup untuk keleluasaan kami membahas meng-exercise dengan isu-isu yang sensitif. Yang kiranya kalau terekam segala macam tidak membuat masalah padahal itu konteks meng-exercise," kata Kharis dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan revisi UU ITE, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

"Boleh di-exercise itu kan kadang polisi kasus ini menyebut orang segala macam nanti kalau misalnya dibuka rapatnya," sambungnya.

Ia pun mengatakan, jika tujuan rapat ditutup bukan untuk hal yang macam-macam. Menurutnya, pihaknya hanya ingin pembahasan rapat tidak disalahgunakan.

"Jadi rapat ditutup bukan untuk tujuan gimana gimana bukan untuk melindungi agar tidak disalahgunakan pembahasan dalam rapat itu tidak ada perekaman terhadap contoh. Ini kasus contoh begini ayat kalau diterapkan bagaimana tapi kejaksaan atau pun si kepolisian oh ini contoh kasusnya ini waktu itu begini, begini, nah ini nggak bisa diterapkan secara terbuka," tuturnya.

Lebih lanjut, ia pun menyampaikan, permohonan maaf jika selama ini telah menimbulkan kesalahpahaman.

"Saya mohon maaf karena ada sebagian kesalahan persepsi, ‘mau anu... mempertahankan pasal karet atau', gak ada. Kita justru semangat kita itu bagaimana tidak terjadi pasal yang sering disebut pasal karet itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 10 pasal dalam UU ITE akan dicabut dalam pembahasan revisinya. Pencabutan tersebut terjadi karena sahnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Kontroversi Makan Es Krim hingga Dipolisikan, Ini Jerat Pasal yang Mengancam Oklin Fia

Adapun 10 pasal yang dicabut, pertama adalah ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Kedua, ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Ketiga, ketentuan Pasal 30 mengenai akses ilegal. Keempat, ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan. Kelima, ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Keenam, ketentuan Pasal 45 Ayat 1, ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 terkait kesusilaan dan Ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Tujuh, ketentuan Pasal 45a Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Kedelapan, ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses ilegal.

Kesembilan, ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana mengenai pelanggaran pidana Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan. Terakhir, ketentuan Pasal 51 Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI