Tanggapi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KY: Hakim Punya Kebebasan tapi Perkara Belum Final

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:04 WIB
Tanggapi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KY: Hakim Punya Kebebasan tapi Perkara Belum Final
Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh.

Menurut Amzulian, setiap hakim memiliki kebebasan dalam memutuskan perkara yang ditanganinya. Namun, dia menegaskan hakim harus memutus sebuah perkara atas dasar pengetahuan, latar belakang pendidikan, hingga agama yang dimilikinya.

"Saya sering tekankan, silakan Anda bebas memutus tapi memutus itu atas dasar ilmu pengetahuan Saudara, latar belakang pendidikan Saudara, bahkan pendidikan agama Saudara. Kalau itu yang didasarkan putusan hakim, silakan," kata Amzulian di Auditorium KY, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Meski begitu, dia menegaskan perkara dugaan suap pengurusan kasus di Mahkamah Agung yang menjerat Gazalba Saleh belum bersifat final.

"Kan prosesnya belum final, masih ada kelanjutan, masih ada proses berikutnya yang tentu saja bagi KY, kami kan lihat perkembangannya," ucap Amzulian.

Sebab, lanjut dia, KY tidak bisa bersikap gegabah dengan menjatuhkan sanksi terhadap Gazalba Saleh di luar prosedur yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga mengatakan pernyataan serupa. Menurut dia, pihaknya akan mengakukan kasasi dalam perkara ini.

"Saya harus sampaikan bahwa proses Saudara Gazalba Saleh belum selesai, kami msih ada upaya hukum yang luar biasa, kami akan ajukan kasasi, itu pasti," tegas Firli.

Namun, Firli menyebut putusan hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung perlu dihormati karena adanya asas res judicata pro veritate habetur atau putusan hakim harus dianggap benar.

"Kalau seandainya kita ada perasaan kurang puas, mungkin ada kurang keadilan, boleh kita lakukan upaya-upaya hukum selanjutnya," kata Firli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap Kepanikan Hakim Agung Gazalba Saleh usai OTT: Perintahkan Hapus Percakapan WA

KPK Ungkap Kepanikan Hakim Agung Gazalba Saleh usai OTT: Perintahkan Hapus Percakapan WA

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:21 WIB

Dijuluki 'Bos Dalem', Terungkap Istilah Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: 'Buat Tambah Jajan di Makkah'

Dijuluki 'Bos Dalem', Terungkap Istilah Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: 'Buat Tambah Jajan di Makkah'

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:45 WIB

KPK Sebut Hakim Agung Gazalba Saleh Dijuluki 'Bos Dalem' di MA

KPK Sebut Hakim Agung Gazalba Saleh Dijuluki 'Bos Dalem' di MA

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:10 WIB

Terkini

Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!

Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:13 WIB

Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon

Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:09 WIB

Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya

Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:08 WIB

Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?

Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:55 WIB

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:42 WIB

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:37 WIB

Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi

Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:32 WIB

Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif

Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:30 WIB

Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla

Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:25 WIB

Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja

Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:24 WIB