Sontak, MUI berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) untuk menarik sertifikat halal wine Nabidz.
Kemenag juga akan mengusut sosok oknum PPH yang diduga menyelewengkan sertifikat halal wine Nabidz.
"Sementara atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya pada Rabu (23/8/2023).
Kontributor : Armand Ilham