Kacau! KPK Ungkap Budaya 'Mark Up' di Sektor Kesehatan Bisa Capai 5.000 Persen dari Harga Asli

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 13:56 WIB
Kacau! KPK Ungkap Budaya 'Mark Up' di Sektor Kesehatan Bisa Capai 5.000 Persen dari Harga Asli
Komisioner KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK Jakarta pada Senin (26/6/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, sektor kesehatan menjadi salah satu wilayah rawan terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. KPK menemukan praktik penggelembungan atau mark up harga mulai dari 500 hingga 5.000 persen dari harga yang sebenarnya.

"Tidak jarang, pada praktiknya penyelenggara negara dan pihak swasta melakukan kongkalikong untuk melakukan mark up harga mulai 500 persen hingga 5.000 persen dari harga asli," kata Alex lewat keterangannya dikutip Jumat (25/8/2023).

Alex meminta kepada vendor atau pengusaha penyedia alat kesehatan untuk terlibat dalam mark up oleh penyelenggara negara. Para vendor diminta jujur memberikan harga sebenarnya.

"Distributor itu menyediakan alat, tapi tidak ikut tender, jadi hanya memberikan dukungan. Tolong, karena bapak, ibu dari industri dan gabungan alat kesehatan, jangan hanya jadi pendukung saja, tapi juga ikut menjadi vendor," kata Alex.

"Masukan saja ke e-katalog, jadi enggak perlu pakai lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar,” sambungnya.

Selain itu, pengusaha juga diminta untuk tidak ragu melapor ke KPK, jika menemukan penyelenggara negara nakal, berniat memainkan harga demi keuntungan pribadi.

"Kalau diperas atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal lain. Sehingga kita senang sekali jika ada laporan seperti itu, bapak-ibu juga akan kami lindungi. Jangan sampai kesalahan penerima dilimpahkan pada pengusaha,” sebut Alex.

KPK menyebut kesehatan masuk ke salah satu sektor terbesar dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN). Pada 2023, Kementerian Kesehatan mendapat APBN Rp 85,5 triliun. Sedangkan pada 2024 mendatang sudah ditetapkan sebesar 5,6 persen dari APBN, mengalami kenaikan 8,1 persen dibanding 2023.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Dirut PT Amarta Karya Perintahkan Istri Tukarkan Hasil Dugaan Korupsi Ke Mata Uang Asing

Eks Dirut PT Amarta Karya Perintahkan Istri Tukarkan Hasil Dugaan Korupsi Ke Mata Uang Asing

News | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 12:08 WIB

Kompak! Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Menolak Diperiksa KPK

Kompak! Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Menolak Diperiksa KPK

News | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 11:27 WIB

Megawati Usul KPK Dibubarkan, Picu Kritikan dari Pegiat Anti-Korupsi dan Warganet

Megawati Usul KPK Dibubarkan, Picu Kritikan dari Pegiat Anti-Korupsi dan Warganet

Video | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 11:00 WIB

KPK Akan Sita Jet Pribadi Lukas Enembe Jika Asalnya Dari Uang Korupsi

KPK Akan Sita Jet Pribadi Lukas Enembe Jika Asalnya Dari Uang Korupsi

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:09 WIB

KPK Tetap Gas Kasus Korupsi Jelang Pemilu, Firli Bahuri: Hak Politik Jalan, Begitu Juga Proses Hukum!

KPK Tetap Gas Kasus Korupsi Jelang Pemilu, Firli Bahuri: Hak Politik Jalan, Begitu Juga Proses Hukum!

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:03 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×