Misteri Ratu Narkoba Aceh yang Ditangkap BNN: Kerap Flexing Harta, Simpan 129 Kg Barang Haram

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 16:13 WIB
Misteri Ratu Narkoba Aceh yang Ditangkap BNN: Kerap Flexing Harta, Simpan 129 Kg Barang Haram
Ilustrasi Narkoba (Pexels)

Sementara itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, yaitu satu unit mobil yang saat penangkapan berada di dalam ruko dan rencananya hendak digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut serta membawa sabu dan pil ekstasi ke tangan pembeli.

5. Bandar Utama Jaringan Narkotika Sabu dan Ekstasi

Reinhard menyebut para tersangka ditangkap oleh petugas di Kabupaten Bireuen dan Kota Langsa, Provinsi Aceh. Para tersangka ini ditangkap karena berperan sebagai bandar utama jaringan narkotika sabu dan ekstasi.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI