Sampai saat ini Polisi masih terus memburu pelaku lain yang dengan sengaja mempromosikan situs judi online di sosial media. Sementara itu deretan nama selebgram yang sudah ditangkap karena mempromosikan situs judi online akan dijerat UU ITE.
Mereka akan berhadapan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara berdasarkan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019, tentang ITE.
Demikian itu informasi sederet selebgram ditangkap karena promosi situs judi online.
Kontributor : Mutaya Saroh