Suara.com - Pemerintah terus berupaya melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya dengan membuka seleksi CPNS 2023. Lantas, apakah honorer K2 bisa ikut CPNS 2023?
Program pemerintah menghapus status tenaga honorer tak tanggung-tanggu, rencana ini ditargetkan terealiasasi sebelum November 2023. Kekinian, CPNS 2023 pun dibuka untuk lowongan formasi CPNS dan PPPK. Akan tetapi belum banyak yang tahu nasib honorer K2 bisa ikut CPNS 2023 atau tidak.
Pegawai Berstatus Honorer Dihapus
Pada 2023, pegawai dengan status honorer akan dihapuskan dari berbagai instansi pemerintah. Sebab, status honorer dianggap tidak jelas karena bukan termasuk ASN (CPNS dan PPPK).
Demi memantapkan program itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dikeluarkan.
Dalam pasal 8 dari peraturan tersebut, dijelaskan dengan tegas bahwa pegawai pemerintah tidak lagi diizinkan merekrut tenaga honorer. Lalu bagaimana nasib para tenaga honorer? Apakah dipecat? Ataukah diangkat dengan status CPNS dan PPPK?
Nah, seleksi CPNS 2023 bakal memberikan prioritas kepada pegawai honorer kategori K2 serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artinya, tenaga honorer k2 bisa ikut CPNS 2023 untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas.
Namun apakah tenaga honorer langsung secara otomatis diangkat menjadi ASN, baik itu CPNS atau PPPK? Tentu tidak.
MenPAN-RB Azwar Anas menegaskan bahwa para tenaga honorer kategori K2 wajib memenuhi syarat dan ketentuan untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Komputer Online Gratis untuk CPNS 2023
Pasalnya, total jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar, yakni sekitar 2,3 juta orang.
Kebijakan Tenaga Honorer K2 Bisa Menjadi CPNS
Rencana mengenai peluang bagi tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS pada tahun 2023 sebetulnya telah diinisiasi pada masa Menteri PANRB yang sudah almarhum, Tjahjo Kumolo.
Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Kementerian PANRB, Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di berbagai instansi pemerintah untuk mengklarifikasi status kepegawaian pegawai yang bukan ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) sebelum tanggal 28 November 2023.
Keputusan ini diresmikan melalui surat resmi dari Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tjahjo Kumolo dengan tegas menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan terkait status kepada para pegawai yang tidak memiliki status ASN, sehingga mereka memiliki peluang untuk menjadi ASN.